jpnn.com - JAKARTA-Perebutan sengketa lahan Jalan Jawa antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Arga Citra Kharisma (ACK) di Medan kian memanas. Meski lahan masih menjadi sengketa, namun pengembang Komplek Centre Point di Jalan Jawa tersebut tidak pernah takut melanjutkan pembangunannya, walaupun Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah mengeluarkan perintah stanvas (menghentikan pembangunan). Pengembang tersebut tetap melanjutkan pembangunannya.
Kepala Humas PT KAI, Sugeng Priyono menegaskan, PT KAI segera akan membawa permasalahan ini ke jalur pidana, yakni terhadap PT ACK karena di dalamnya terdapat indikasi yang cukup kuat telah terjadi unsur penggelapan aset milik negara.
BACA JUGA: Tewas Kena Ranjau Babi yang Dipasang Sendiri
“Lahan di Jalan Jawa dan Jalan Madura, Kelurahan Gang Buntu Medan sepenuhnya merupakan aset PT KAI. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Medan dari tahun 1996 hingga 1998, bernomor 281 hingga 285. Bukti lain, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-1069/HK.03/1990, tertanggal 4 September 1990 dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 530.22-134, tertanggal 9 Januari 1991 lalu. Jadi kami punya bukti yang kuat untuk menyeret pihak-pihak yang telah mengklaim tanah PT KAI sebagai lahan mereka,” tegasnya di Jakarta, Kamis (22/8).
Dipaparkan Sugeng, dalam surat dijelaskan, tanah tersebut merupakan hasil konversi hak barat yang dikuasai sepenuhnya BUMN, berasal dari ex Elgendom Verponding Nomor 33 dan Elgendom Verponding Nomor 9. Namun anehnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan terkesan seperti menutup mata meski PT KAI sudah mengantongi keputusan pengadilan di tahun 1996 sampai 1998, tapi sampai sekarang eksekusi tidak dilakukan.
BACA JUGA: Puan: Ganjar-Heru Harus Buktikan Janji
“Justru mereka berniat melakukan eksekusi berdasarkan pengajuan yang dilakukan PT ACK. Padahal perusahaan tersebut mengajukan eksekusi tertanggal 25 Juni 2013 dan hari itu juga ada penetapan eksekusi. Ini ada apa? Benar-benar tidak lazim. Padahal kan perlu dianalisis dulu, tapi mengapa bisa langsung ditetapkan dalam satu hari?" tambahnya.
Menghadapi kondisi ini, lanjut Sugeng, PT KAI telah melakukan perlawanan eksekusi pada 2 Juli 2013 lalu dengan nomor perkara 385. Dan atas perlawanan tersebut pengadilan telah menggelar sidang pada Selasa (20/8) kemarin.
BACA JUGA: Anggota DPRD Singkawang Bantah Digerebek
"Keputusannya kita diberi waktu untuk negosiasi hingga 40 hari. Nanti tanggal 27 Agustus akan ada pertemuan tim negosiasi," ujarnya.
Dikatakan Sugeng, PT KAI sebelumnya juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Langkah ini dilakukan karena PT KAI menemukan novum baru. Bahkan bukti yang diajukan cukup kuat, bahwa lahan tersebut murni milik PT KAI.
"Intinya kami berupaya keras melakukan semua langkah-langkah hukum. Kita berupaya meyakinkan Hakim MA, bahwa lahan tersebut aset negara. Kita bahkan cari bukti sampai ke Belanda dan itu kita dapatkan," ujarnya. (gir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapkan Seni Minangkabau Pukau Publik Kyoto
Redaktur : Tim Redaksi