"Penggeledahan di Korlantas Polri terkait kasus pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada korps lalu lintas Mabes Polri tahun anggaran 2011," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (31/7) pagi.
Dijelaskan Johan bahwa kasus ini telah ditingkatkan KPK statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Juli 2012 lalu dengan satu tersangka inisial DS yang pernah menjabat sebagai Dirlantas Mabes Polri.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal tiga. Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga bisa merugikan negara. Detil materi tentu tidak bisa dijelaskan," papar Johan Budi.
Penggeledahan di Korlantas Polri telah dilakukan KPK sejak Senin (30/7) pukul 16.00 WIB sampai Selasa (31/7) pukul 05.00 WIB pagi. Giat itu diikuti langsung tiga pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Abraham Samad, dan dua wakilnya, Bambang Widjojanto bersama Busyro Muqoddas.
Selain itu dari Mabes Polri juga turut serta Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman yang turun tangan meninjau penggeledahan tersebut.
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Boy Rafli menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada 33 pihak yang diambil keterangannya. Ke depan antara Polri dan KPK akan ada koordinasi lebih lanjut terkait kasus ini.
"Kita memberikan support. Kemudian akan ada pertemuan pimpinan KPK dan Kapolri nanti siang. Pukul 14.00 WIB," jelas Boy Rafli yang ikut dalam konferensi pers di gedung KPK.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petinggi Korlantas Jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi