Penggiat Anti-korupsi Pertanyakan Kasus Awang Faroek

Status Tersangka Malah Diundang Presiden dalam Rapat Kabinet Polhukam

Rabu, 01 Agustus 2012 – 23:53 WIB
JAKARTA - Para aktivis antikorupsi mempertanyakan langkah Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono yang kerap mengikutsertakan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dalam beberapa acara formalnya.  Terbaru, hadirnya Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dalam rapat kabinet terbatas bidang politik hukum dan keamanan di gedung Kejaksaan Agung pada pekan lalu.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyebut, langkah Presiden tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengingat status Awang hingga kini masih tersangka.

Dan yang menetapkan tersangka adalah Kejaksaan Agung, tuan rumah acara tersebut. "Jelas jadi pertanyaan, seorang  tersangka kok bisa hadir dalam Rapat Kabinet Terbatas yang dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata  Emerson, Rabu (1/8).

Langkah Presiden tersebut dikhawatirkan menimbulkan citra buruk publik bahwa kasus Awang akan dihentikan penyidikannya  atau di-SP3. Jika benar SP3, publik secara otomatis akan mempertanyakan komitmen pemerintah untuk memberantas  korupsi.

Hal seupa dikatakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang dihubungi secara terpisah. Menurut Boyamin, keterlibatan Awang dalam rapat kabinet merupakan sinyal kuat bahwa kasusnya akan dihentikan.

Boyamin bahkan menantang Kejaksaan Agung untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "SP3 nanti saya praperadilankan sebab kasus itu jelas-jelas ada unsur korupsinya," tambah dia.

Boyamin juga menyesalkan sikap Kejagung yang diam saja, padahal seharusnya menolak karena melakukan pertemuan dengan orang yang tengah berperkara.

NO COMMENT


Awang yang waktu itu sempat dikonfirmasi, mengaku hanya diundang. Disebutkan pula, tak ada bahasan spesifik soal Kaltim dalam pertemuan itu. Sementara saat ditanya soal kasusnya, mantan Bupati Kutai Timur ini memilih no comment dan menyerahkan hal tersebut pada pengacara.

Jawaban serupa dikatakannya, saat ditanya apakah merasa "digantung" sebab selama dua tahun lebih kasusnya tak juga jelas.

Sementara pengacara Awang, Hamzah Dahlan meminta kehadiran kliennya tak dikaitkan dengan kasus korupsi. Selain diundang, kapasitas Awang adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Dengan begitu tak elok jika tak hadir dengan alasan apapun. "Jangan dipermasalahkan. Lagian undangan presiden masa nggak hadir," kata Hamzah.

Terkait kasus korupsinya, Hamzah menyerahkan sepenuhnya pada penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Menurut dia, penyidik sudah profesional dan sempat berupaya mengekspose kasus Awang di Sekretariat Kabinet untuk mendapat izin  pemeriksaan dari Presiden, namun ditolak dengan alasan kerugian negaranya tak ada.

Awang Faroek ditetapkan sebagai tersangka penjualan dan pengalihan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar pada Juli 2010. Kejaksaan beralasan belum bisa melanjutkan kasusnya karena masih menunggu putusan kasasi  Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur Apidian Triwahyudi. Langkah ini dilakukan karena Anung dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kaltim sementara Apidian dibebaskan. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Juniver Sebut Polisi Sudah Tetapkan 3 Tersangka

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler