Penggugat Minta MK Coret Pasangan AYO

Selasa, 27 Maret 2012 – 15:32 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada Kota Kupang, di gedung MK, Jakarta, Selasa (27/3). Sidang digelar terkait gugatan yang diajukan pasangan  Ir. Marten L Obeng, MT dan Nikolaus Ladi (MARKO).

Pasangan ini keberatan dengan keputusan KPUD Kota Kupang, NTT, yang telah menetapkan pasangan Ir Abraham Liyanto dan Yoseph Aman Mamulak, S.I.P (AYO) sebagai calon yang maju di pemilukada Kota Kupang. MK diminta membatalkan pasangan AYO sebagai calon, seperti disampaikan Ali Antonius, selaku tim advokat dari MARKO.

Penggugat keberatan dengan keputusan KPUD Kota Kupang yang menyatakan bahwa partai-partai pendukung MARKO, seperti Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Hanura, Partai Indonesia Sejahtera (PIS) tidak diperhitungkan perolehan kursinya, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan terdapat kepengurusan ganda.

Padahal, pasangan MARKO mengklaim, alasan KPU tidak berdasarkan fakta. Dengan keputusan KPUD itu, penggugat merasa kehilangan hak konstitusionalnya untuk menjadi pasangan calon dalam pemilukada. "Tindakan diskriminatif yang dilakukan pihak termohon kepada pemohon pada saat verifikasi, tidak memberikan ruang kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan administratif dalam verifikasi I, dan dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Ali, kuasa hukum penggugat.

Yang disayangkan lagi, pasangan AYO telah mengumumkan ke publik bahwa pasangan ini telah dinyatakan sah dalam proses verifikasi oleh pihak Temohon. Padahal proses verifikasi belum dilaksanakan.

Paket MARKO dan Paket AYO sama-sama didukung oleh PIS. Akan tetapi, menurut penggugat, tertanggal 1 Februari 2012, PIS telah memutuskan untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan DPP PIS, No.1989/SK/DPP-PIS/01/2012 tertanggal 24 Januari 2012 atas nama Abraham Liyanto.

Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu, (28/3), untuk mendengarkan keterangan dari pemohon. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader PDIP Tak Ikuti Instruksi Mega


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler