"JPPR memandang penghentian kasus ini menjadi preseden buruk bagi kerja-kerja pengawasan karena terkesan lembaga pengawas kurang berani menyelesaikan secara tuntas kasus ini apalagi meneruskannya ke pihak yang berwenang," kata Masykurudin kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/8).
Panwaslu DKI memutuskan bahwa kasus Rhoma tidak memenuhi unsur kumulatif pelanggaran kampanye. Antara lain unsur dilakukan oleh tim pasangan calon, penyampaian visi dan misi, mengajak untuk memilih pasangan tertentu dan menggunakan atribut kampanye.
Padahal, menurut Masykurudin, sebaiknya kasus Rhoma tetap diteruskan ke Sentra Gakkumdu dan Kepolisian. Langkah ini dalam rangka menghasilkan keterangan dan klarifikasi yang tuntas.
Masih menurut Masykurudin, penghentian kasus Rhoma tidak akan menyurutkan politik SARA dalam Pilkada DKI. Ia menilai, isu-isu SARA yang tidak mendidik akan terus digunakan untuk berkampanye. Panwaslu DKI pun dinilai telah gagal mencegah perkembangan isu SARA dalam Pilkada DKI 2012.
"Panwaslu dengan demikian telah membuang kesempatan untuk melakukan aspek pencegahan, padahal itu efeknya sangat besar," pungkas Masykurudin. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selebritas Ibu Kota Bentuk Koalisi Dukung Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi