jpnn.com - JAKARTA - Kasus penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Sutarman yang diduga dilakukan Perwira Urusan BPKB Dirlantas Polda Jawa Barat AKP Widodo T Ruhyadi, dan rekannya, Arsim masih terus diproses Bareskrim Mabes Polri.
Proses hukum kasus itu tetap lanjut meski dikabarkan Sutarman sudah memaafkan perwira Polda Jabar tersebut.
BACA JUGA: Anggarkan Beli Jilbab Polwan, Kapolri Dipuji
"Kalau Kapolri pasti sudah memaafkan. Tapi kan, proses hukum tetap berjalan," kata Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri Irjen Dwi Priyatno, di PTIK, Jakarta, Selasa (9/12).
Hingga kini, AKP Widodo masih ditahan Bareskrim Mabes Polri. Mantan Kapolda Metro Jaya itu menambahkan, Widodo ditahan karena dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Karena UU ITE terbukti, makanya dia (Widodo) ditahan," ujar Dwi.
BACA JUGA: Datangi Markas Golkar, Agung Ingin Langsung Kerja
Saat ditanyakan apakah Widodo sudah mengajukan penangguhan penahanan, Dwi mengaku belum mengetahuinya. "
Seperti diberitakan, Ruhyadi dan Arsim dijebloskan ke sel karena diduga telah memfitnah Sutarman. Arsim diduga mendapat perintah dari Ruhyadi mengirim SMS ke sejumlah pejabat termasuk ke Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Susi tak Ingin Nelayan Indonesia Dibakar Malaysia
Inti SMS-nya menyebut Kapolri menerima upeti dan setoran dari seorang pengusaha termasuk bandar judi.
SMS yang disebar sekitar sebulan lalu itu pun diusut penyidik Bareskrim. Alhasil, mereka tanpa kesulitan membekuk Arsim. Yang bersangkutan akhirnya buka suara jika melakukan perbuatan itu atas perintah Ruhyadi
Ruhyadi dan Arsim dijerat pasal berlapis, yakni pasal 310 dan 311 KUHP tentang memfitnah dan pasal 27 (3) juncto pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang penghinaan melalui teknologi. Arsim ditahan pada 11 November sementara Ruhyadi ditahan pada 12 November. Keduanya ditangkap di Bandung, Jabar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ââ¬Å½KPK Terus Cari Bukti Kasus BLBI
Redaktur : Tim Redaksi