Penghina Presiden dan Kapolri Divonis 18 Bulan Penjara

Rabu, 17 Januari 2018 – 09:49 WIB
M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah duduk di kursi pesakitan. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, MEDAN - M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah divonis 18 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian melalui Facebook dan Twitter.

BACA JUGA: Pencandu Narkoba di LRPPN BI Mengamuk Lantaran Soal Makanan

"Menjatuhkan hukuman terdakwa M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah dengan hukuman selama 1 tahun dan enam bulan kurungan penjara," ucap majelis hakim diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo di Ruang Cakra IV PN Medan, Selasa (16/1) siang.

Selain hukum penjara, dalam amar putusan majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayarkan denda sebesar Rp 10 juta."Bila mana tidak dibayarkan denda tersebut. Terdakwa diwajibkan untuk mengantikan hukum selama 1 bulan kurungan penjara," ucap majelis hakim.

BACA JUGA: Pencandu Narkoba Mengamuk, Kantor LRPPN BI Medan Rusak Parah

Dalam kasus ini, Farhan Balatif terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menyikapi putusan tersebut, Farhan Balatif menyatakan terima. "Saya terima pak majelis hakim," tutur Farhan Balatif. Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU), Raskita JF Surbakti.

BACA JUGA: Keluarga Pembawa Kabur Uang BRI Bakal Menuntut

Sedangkan, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Raskita J.F Surbakti menyebutkan terdakwa diamankan di kediamannya di Jalan Bono No.58-F, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, 9 Agustus 2017, lalu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yang digunakan terdakwa untuk menghina Presiden dan Kapolri berupa dua unit Laptop dan Handpone.

Raskita mengatakan dalam penghinaan kepala negara dan kepala institusi kepolisian itu, terdakwa melakukan pengeditan foto (meme) untuk menghina dua pejabat tinggi negara itu.

"Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa memposting gambar-gambar dan tulisan tersebut melalui Media Sosial adalah untuk menghina dan menjelek-jelekkan institusi Kepolisian dan juga Kepala Negara yaitu Joko Widodo sehingga gambar dan tulisan yang terdakwa posting tersebut untuk disebarkan oleh pengguna Media Sosial Facebook atau Twitter sehingga menjadi Viral di Media Sosial," kata Raskita.(gus/ila)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Tolak Cinta Pria, Siswi SMA Ini Malah Berakhir Tragis


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler