Penghormatan Negara untuk GKR Hemas dan Dato' Tahir Cs

Rabu, 15 Agustus 2018 – 21:58 WIB
Presiden Joko Widodo menyalami GKR Hemas dan para penerima tanda kehormatan di Istana Negara, Rabu (15/8). Foto: Biro Pers Istana Kepresidenan

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan kepada delapan orang jelang peringatan hari ulang tahun ke-73 kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (15/8). Di antara penerima tanda kehormatan itu ada GKR Hemas dan Dato’ Sri Tahir pendiri Mayapada Group.

GKR Hemas menerima Bintang Mahaputera Utama. Tanda penghormatan untuk istri Sultan Hamengkubawono X itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/TK/Tahun 2018 tanggal 14 Agustus 2018.

BACA JUGA: Tito Mau Bicara dengan Jokowi sebelum Pilih Wakapolri

Sedangkan Dato’ Tahir bersama Abbas Said (wakil ketua Komisi Yudisial 2013-2015) serta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya.

Presiden Joko Widodo juga menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada perupa dan pendidik mendiang R.J. Katamsi (alm) dan penari serta akademisi Prof R.M. Soedarsono. Penganugerahan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/TK/Tahun 2018 tanggal 14 Agustus 2018.

BACA JUGA: Jadi Menteri, Syafruddin Cium Tangan Pak JK dan Bu Mega

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono juga menerima tanda kehormatan. Berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99/TK/Tahun 2018 tanggal 14 Agustus 2018, mantan pelaksana tugas gubernur DKI itu dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama.

Terakhir, penerima tanda kehormatan adalah Khairul Anam. Karo Umum Kemenkopolhukam itu dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya .

BACA JUGA: Genjot Cadangan Devisa, Jokowi Soroti Kegiatan Ekspor-Impor

Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno, ada kriteria tentang penerima tanda kehormatan itu. Antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara serta berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan, dan membina kebudayaan bangsa dan negara. Nama-nama penerimanya juga sudah melalui pembahasan di Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir KemenPAN-RB: Pak Menteri Tunggu Keputusan Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler