Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Winarko Kisworo mengungkapkan pelaku di tangkap di rumah barak warna warni pintu no 2 RT 30 RW 07, Kelurahan Baamang, Sampit. Pengungkapn kali ini tidak lain setelah pihaknya menindak lanjuti informasi masyarakat tentang aktifitas terlarang pelaku.
“Rumah barang yang ditempati pelaku menurut informasi sering dijadikan tempat transaksi sabu, kemudian kami laksanakan penggeledahan dan ternyata benar, kami berhasil menemukan 30 bungkus sabu dengan total berat kotor 8,42 gram senilai Rp7 Juta,” kata Winarko.
Selain barbuk sabu, Satreskoba Polres Kotim turut menyita timbangan digital merek CHQ, uang Rp350ribu yang diduga hasil transaksi sabu, sebuah HP serta sejumlah alat hisap sabu. “Saat penggeledahan, barbuk sabu kami temukan tersimpan dalam saku kemeja hem di dalam rumah barak yang di sewa pelaku,” sebutnya.
Lanjut Winarko, karena tertangkap menyimpan barang haram jenis sabu, pelaku tak berkutik saat digelandang ke Polres Kotim bersama sejumlah barang bukti. Kepada pelaku yang berasa dari Kelurahan Betro, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini, bakal dijerat pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) dengan ancaman pidana penjara minimanl 4 tahun, sesuai UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami juga laksanakan pengembangan terhadap pelaku lainnya sebagai asal usul barang yang diduga berasal dari seorang sopir travel dari Pangkalanbun, Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan panggilan Bro,” tuntas Kasat Narkoba Polres Kotim.(fm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miliki Narkoba, Warga Aston Villa Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi