Pengidap Virus Corona Terancam Dipenjara di Singapura, Kok Tega?

Rabu, 26 Februari 2020 – 19:21 WIB
Petugas medis melakukan perawatan terhadap sejumlah pasien terjangkit virus Corona. Foto: ANTARA FOTO/Reuters/ama.

jpnn.com, SINGAPURA - Seorang warga negara Tiongkok yang mengidap virus corona terancam dipidana di Singapura setelah aparat setempat menuduhnya memberi keterangan palsu. Pria tersebut berpotensi dipenjara enam bulan jika terbukti berbohong soal riwayat keberadaannya di Singapura.

Singapura mendapat pujian internasional atas penanganan teliti yang diterapkan dalam menanggulangi virus corona, termasuk dengan mengerahkan penyelidik polisi dan kamera keamanan untuk membantu melacak para tersangka pembawa virus. Pemerintah Singapura sejauh ini telah mendeteksi 91 kasus virus corona di wilayah mereka.

BACA JUGA: Facebook Larang Peredaran Iklan Obat Virus Corona

Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan telah menuntut seorang pria berusia 38 tahun dari Wuhan, Rabu (26/2). Kementerian juga menuntut istri pria tersebut karena diduga memberikan informasi palsu kepada pihak berwenang soal pergerakan mereka saat pelacakan kontak dilangsungkan.

Sang suami sudah dipastikan tertular virus tersebut pada akhir Januari, tetapi kini sudah dinyatakan sembuh. Sementara itu, sang istri sudah dikarantina karena melakukan kontak dekat dengan suaminya.

BACA JUGA: Wabah Virus Corona di Luar Tiongkok Makin Menjadi-jadi, Begini Datanya

Menurut kementerian kesehatan, penyelidikan secara menyeluruh telah dilakukan untuk mengetahui secara pasti riwayat pergerakan suami-istri tersebut.

"Keduanya dituntut mengingat ada kemungkinan dampak serius yang ditimbulkan dari informasi yang salah. Juga risiko yang bisa mereka sebabkan terhadap kesehatan masyarakat," ujar pihak kementerian.

BACA JUGA: Wakil Menteri Kesehatan Iran Positif Terjangkit Virus Corona

Tuduhan berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular jarang muncul dan tuntutan tersebut merupakan kasus pertama yang dikeluarkan selama wabah virus corona di Singapura.

Orang yang pertama kali melanggar undang-undang tersebut bisa dikenai denda hingga SGD 10.000 (sekitar Rp 99,7 juta) atau dipenjara selama enam bulan, atau dua-duanya.

Masih di hari yang sama, seorang pria berusia 45 tahun di Singapura kehilangan status kependudukannya karena tidak mematuhi perintah tinggal di rumah selama 14 hari ketika dia kembali dari Tiongkok. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler