jpnn.com, BENGKULU - NS, 40, warga Padang Jati Kota Bengkulu menjadi korban penipuan bermodus bisa meloloskan seseorang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2021 lalu.
Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah. Pelaku atau terlapor adalah berinisial ZJ.
BACA JUGA: Putri Telah Mengakui Perbuatannya, Ada Adegan Mencekik Leher, Kini Pasrah Ditangkap
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta," ujar Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto.
Namun, hingga saat ini anak korban belum diangkat menjadi PNS. Tidak terima perbuatan ZJ, korban pun melapor ke Polres Bengkulu.
BACA JUGA: Cerita Pak Sutarman Diajak Timsus Polri Selidiki Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang
“Jadi, memang ada warga melapor ke Polres Bengkulu korban penipuan CPNS. Saat ini laporan itu sedang dalam proses,” kata AKP Sugiharto pada bengkuluekspress, Selasa (16/8)
Sementara itu, sebelum melayangkan laporan ke Polres Bengkulu, korban lebih dahulu menunggu iktikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang miliknya.
Namun, hingga saat ini terlapor belum juga mengembalikan uang tersebut. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu.
BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
“Karena tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang, makanya korban membuat laporan ke Polres Bengkulu,” tutup AKP Sugiharto. (tri/BE)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean