jpnn.com, JAKARTA - Polres Jakarta Utara resmi menetapkan seorang tersangka inisial DD (22) dalam kasus pengintip pengunjung Starbucks di Sunter, via CCTV.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes polisi Budhi Herdi Susianto di Mapolres, Jumat menjelaskan, tersangka DD merupakan pelaku yang pertama kali membuat dan mengunggah video rekaman "Closed Circuit Television" (CCTV) di sosial media.
BACA JUGA: Pengakuan Pengintip Pengunjung Starbucks via CCTV, Oh Ternyata
"Pelaku merupakan karyawan kedai kopi S dengan pekerjaan sebagai peracik kopi (barista)," ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan kasus itu berawal dari sebuah video viral di media sosial. Dua pria sedang mengintip salah satu bagian tubuh seorang pengunjung melalui kamera CCTV.
BACA JUGA: Gila! Sketsa Wajah Perempuan Ini Dilelang Tembus Rp 162 Miliar
Setelah dilakukan penyelidikan, dua pria itu diketahui sebagai karyawan, yakni KH dan DD.
KH merupakan pria yang memperbesar gambar CCTV, sementara DD yang merekam konten video tersebut.
BACA JUGA: Kalah dengan Golden Crown, Anak Buah Anies Segel Diskotek Top One
Pengembangan selanjutnya, diketahui korban berinisial VA dan merupakan kenalan dari pelaku KH.
"Saat ini, status pelaku KH masih sebatas saksi," ujar Kapolres.
DD dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha