jpnn.com, SURABAYA - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur menangkap dua pelaku penyelundupan sebanyak 38.346 benur yang dikirim dari Banyuwangi tujuan Jakarta, Rabu (6/10).
Kedua pelaku berinisial SS (38) warga Banyuwangi dan RAP (28) asal Probolinggo ditangkap pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA: R Bawa Celurit Menuju Rumah H, di Sana Sudah Ada HS & S, Mencekam
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penggagalan pengiriman ribuan benur itu bermula dari laporan masyarakat. Tim diterjunkan melakukan profiling terhadap dua kurir tersebut.
"Kedua kurir berangkat dari Banyuwangi. Saat ditemukan di wilayah Probolinggo langsung kami tangkap," kata Gatot saat konferensi pers.
BACA JUGA: Mobil HiAce Tengah Malam Terparkir di Pinggir Jalan di Palembang, Tiba-Tiba Bergoyang
Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 38.346 benur. Rinciannya 36.070 ekor jenis pasir dan 2.276 jenis mutiara.
"Ribuan benur yang kami temukan dikemas menggunakan delapan boks styrofoam. Setiap boks berisi 25 kantong plastik," ujar dia.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi menambahkan saat diinterogasi kedua pelaku tidak bisa menunjukkan kelengkapan izin penjualan benur.
"Pengakuannya sudah melakukan sebanyak tiga kali. Setiap pengiriman berhasil akan diberi upah Rp 3 juta," ungkap dia.
Pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mencari siapa bos yang memerintahkan kedua pelaku melakukan pengiriman benur secara ilegal.
SS dan RAP dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya delapan tahun penjara," kata Arnapi. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra