Pengiriman PMI ke Malaysia Disetop Kembali, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Jumat, 15 Juli 2022 – 07:40 WIB
Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob saat menyaksikan penandatanganan MoU tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia pada 1 April 2022 lalu. Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan mengenai keputusan pemerintah menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia.

Dia menjelaskan pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MoU tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di negeri Jiran pada 1 April 2022.

BACA JUGA: Kemlu RI: Tindakan Malaysia Bikin Posisi PMI Rentan

Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.

Menurut Menaker, MoU tersebut merupakan bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia.

BACA JUGA: Baru Dibuka, Pengiriman PMI ke Malaysia Kini Disetop Lagi, Apa yang Terjadi?

MoU tersebut memuat kesepakatan bahwa penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system), dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.

“Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas itikad baik oleh kedua negara,” kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan yang diterima, Jumat (15/7).

Menaker Ida Fauziyah mengatakan perwakilan RI di Malaysia menemukan bukti bahwa negara tersebut masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disekapati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui jabatan imigreseen setempat.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” ungkapnya.

Mantan anggota DPR itu menjelaskan SMO tersebut membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi, karena mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari pemerintah Malaysia, termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” tegasnya.

Menaker menjelaskan keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu.

Dalam kesempatan itu, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia guna membahas persoalan tersebut.

Ida Fauziyah optimistis hasil pembahasan antara kedua kementerian tersebut akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil yang positif, sehingga kesepakatan sebagaimana tercantum dalam MoU dapat terimplementasi dengan baik.

“Kami mengharapkan hasil positif dari pembahasan antara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, sehingga apa yang telah disepakati antara pemerintah Indonesia dan Malaysia dapat berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler