Pengisian DRH NIP PPPK Gaduh, 2 Dokumen Hilang di Kolom SSCASN, BKN Bersuara

Kamis, 23 Januari 2025 – 09:37 WIB
Ilustrasi ASN PPPK. Ilustrasi Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin.

jpnn.com - Pengisian DRH NIP PPPK gaduh. Penyebabnya, dua dokumen hilang di kolom SSCASN sejak Rabu (22/1).

Menurut Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih, awalnya dokumen yang harus diunggah untuk persyaratan daftar riwayat hidup (DRH) ada enam. Namun, sejak 22 Januari, berubah tinggal empat.

BACA JUGA: Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah

"Ini teman-teman honorer pada gaduh, karena ada dua dokumen yang seharusnya diunggah hilang di kolom SSCASN, yaitu surat lamaran dan surat pernyataan," kata Heti kepada JPNN, Kamis (23/1).

Lantaran ada perubahan itu, lanjut Heti, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan penjelasan kepada honorer untuk menunggu informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh

Honorer pun diimbau jangan melakukan resume dahulu. Hal ini untuk menghindari terjadinya TMS (tidak memenuhi syarat) dan BTL (berkas tidak lengkap).

"Mudah-mudahan ada penjelasan resmi BKN ya, karena pengisian DRH NIP PPPK sudah mepet, 31 Januari ditutup," ucapnya.

BACA JUGA: Prabowo Potong Anggaran Seremoni dan Perjalanan Dinas Pemerintah, Hemat Rp 20 Triliun!

Merespons hal tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Suharmen yang dihubungi JPNN secara terpisah mengungkapkan, memang ada pengurangan jumlah dokumen yang harus diunggah saat pengisian DRH.

Tujuannya agar memudahkan calon PPPK dalam proses pemberkasan NIP PPPK 2024.

BKN, tegas Deputi Suharmen, pada dasarnya setiap saat selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi calon pegawai ASN. termasuk menyederhanakan dokumen-dokumen yang diminta dari peserta. 

"Saya memandang apabila dokumen-dokumen tersebut telah dikirimkan sebelumnya kepada BKN, misalnya saat pendaftaran, maka dokumen yang sama tidak perlu disampaikan lagi. Kan sudah ada di BKN," tuturnya arif.

Lebih jauh itu, tambah Deputi Suharmen, langkah tersebut bertujuan selain menghindari adanya pergantian peserta yang diusulkan NIP-nya, juga tidak memenuhi server. 

'Untuk kepentingan verifikasi validasi (verva)l atas usulan tersebut, maka dokumen-dokumen yang sudah masuk sebelumnya akan ditampilkan sebagai bahan verval oleh petugas penetapan NIP. Prinsipnya demikian ya," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   NIP PPPK   DRH NIP PPPK   BKN   SSCASN   ASN PPPK   gaduh  

Terpopuler