JAKARTA - Satu per satu Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI yang dibekukan Ketua Umum PSSI Djohar Arifin melakukan perlawanan. Setelah Pengprov Bengulu, Jawa Barat dan Sumatera, kini giliran Pengrov Lampung yang melakukannya.
Laporan tersebut diwakili Faisal Yusuf ditemani kuasa hukumnya, Asnawi Paramitra. Mereka melaporkan tindak pidana, memberikan keterangan palsu yang dilakukan Djohar Arifin.
"Kami mau mengadukan saudara Djohar Arifin karena dinilai telah melakukan tindakan pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan kami juncto kan dengan pasal 310 mengenai fitnah," ujar Asnawi di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5).
Asnawi menjelaskan, Pengprov Lampung tidak mengalami dualisme seperti yang dikatakan Djohar. Asnawi menuturkan pihak kepolisian nantinya akan memanggil Djohar paling lambat seminggu setelah pelaporan.
"Nanti akan dilihat delik mana yang mengandung pidana. Pemanggilan paling lambat satu minggu," tutupnya.(abu/jpnn)
Laporan tersebut diwakili Faisal Yusuf ditemani kuasa hukumnya, Asnawi Paramitra. Mereka melaporkan tindak pidana, memberikan keterangan palsu yang dilakukan Djohar Arifin.
"Kami mau mengadukan saudara Djohar Arifin karena dinilai telah melakukan tindakan pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan kami juncto kan dengan pasal 310 mengenai fitnah," ujar Asnawi di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5).
Asnawi menjelaskan, Pengprov Lampung tidak mengalami dualisme seperti yang dikatakan Djohar. Asnawi menuturkan pihak kepolisian nantinya akan memanggil Djohar paling lambat seminggu setelah pelaporan.
"Nanti akan dilihat delik mana yang mengandung pidana. Pemanggilan paling lambat satu minggu," tutupnya.(abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sergio Ramos Yakin CR7 Bertahan di Real Madrid
Redaktur : Tim Redaksi