Pengumuman, 2 Pemuda Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kasusnya Lumayan Berat

Selasa, 31 Januari 2023 – 09:05 WIB
Dua tersangka dan barang bukti ribuan obat terlarang yang diamankan Polres Tabalong, Kalimantan Selatan pada beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Polres Tabalong)

jpnn.com, TABALONG - RM (25) dan JW (20), pemuda asal Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan diamankan polisi.

Keduanya kedapatan memiliki ribuan obat terlarang.

BACA JUGA: Pemuda Ini Sebar Konten Pornografi di Facebook, Lihat Tuh

Mereka diamankan di depan warung Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya.

"Kedua tersangka kami amankan terkait dugaan kepemilikan obat terlarang," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Selasa.

BACA JUGA: 9 Pemuda Ini Diamankan Polisi di Jalanan Bekasi, Lihat Senjata Mereka, Duh!

Tersangka RM merupakan warga Desa Uwie dan JW yang tinggal di Muara Uya ditangkap bersama barang bukti berupa ribuan butir obat tanpa merek.

Sebelum penangkapan terhadap kedua tersangka, anggota Polsek Muara Uya menerima laporan adanya balapan liar di Desa Muara Uya, kemudian petugas menuju lokasi dan melihat seseorang mencurigakan yang membuang bungkusan plastik.

BACA JUGA: Situasi di PT AKG Bahuga Seusai Aksi Kerusuhan-Pembakaran

Setelah diperiksa bungkusan tersebut berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM.

"Pelaku RM mengakui barang tersebut miliknya dan beberapa titipan dari pelaku JW," ujar Kapolres Tabalong.

Selanjutnya, petugas membawa RM dan JW ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti 1.032 butir obat tanpa merek, satu bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, dua bungkus berisi 200 butir tanpa merk warna kuning.

Kemudian, lima bungkus berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya.

Selain itu, petugas juga menyita dua bungkus plastik warna bening, satu telepon seluler, uang tunai Rp 95.000 diduga hasil penjualan obat-obatan.

"Kedua pelaku disangkakan tindak pidana Peredaran Obat-obatan Terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tutur kapolres Tabalong. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Tim SAR Masih Evakuasi Penumpang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler