jpnn.com, BANJARMASIN - Unit Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Utara berhasil menangkap pemuda bernama Arafiq (22) yang tega membunuh ayah tirinya, Riduan (30).
Penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yang sempat buron itu dilakukan petugas Buser pada Sabtu (5/10) pagi, sekitar pukul 11.00 WITA.
BACA JUGA: Perempuan Muda Digerebek saat Bersama Teman Prianya, Oh
Arafiq ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Jalan Kelayan B Gang Melati Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Alhamdulillah, pelaku sudah kami tangkap atas kasus pembunuhan terhadap ayah tirinya sendiri," kata Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Dodi Harianto di Banjarmasin, Minggu (6/10).
BACA JUGA: Diduga Aiptu Pariadi Tembak Kepala Istri, Lantas Bunuh Diri
Berdasar pengakuan pelaku, barang bukti senjata tajam yang telah digunakan untuk melukai korban hingga tewas telah dibuang di kawasan Jalan Anjir, Kabupaten Batola.
Perwira pertama Polri itu terus mengatakan, Arafiq sudah ditahan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Profil Rachmat Gobel: Utusan Khusus Presiden Jokowi, Kini Wakil Ketua DPR
Hasil pemeriksaan sementara, Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan atas perbuatannya bisa dijerat Pasal 351 ayat ( 3 ) Jo Pasal 338 KUHPidana.
Tersangka Arafiq melakukan penganiayaan terhadap Riduan (30) ayah tiri tersangka, hingga meninggal dunia, Jumat (4/10) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.
Penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Padat Karya Sungai Andai Komplek Purnama II jalur 6 Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Korban mengalami satu luka tusuk di bagian perut sedalam 2 cm dan panjang sekitar 1 cm itu. Riduan dinyatakan sudah meninggal dunia saat perjalanan menuju Rumah Sakit Anshari Saleh. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo