Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer

Jumat, 19 April 2024 – 07:05 WIB
Pengangkatan honorer jadi PPPK berdasar data base BKN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menjelang pendaftaran PPPK 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pada 2024 ini tidak melakukan pendataan ulang non-ASN atau honorer.

Melalui keterangan pers 18 April 2024, BKN menyatakan pendataan honorer sudah selesai dilakukan pada Oktober 2022.

BACA JUGA: Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN

“Proses pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022,” demikian keterangan pers yang disampaikan Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi, dikutip dari situs resmi BKN, Kamis (18/4).

Apakah dengan demikian honorer tercecer, yang belum masuk data base BKN tertutup peluangnya untuk diangkat menjadi PPPK?

BACA JUGA: Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024? 

Diketahui, belakangan ini honorer tendik atau tenaga kependidikan yang belum masuk pendataan BKN tahun 2022 getol memperjuangkan nasib.

Mereka gencar menyampaikan aspirasi agar tetap bisa diangkat menjadi PPPK 2024, meski tidak masuk data base BKN.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Menteri Anas Sampai Meminta Jemput Bola, Oh

Honorer tendik tercecer itu kebanyakan menduduki jabatan penjaga sekolah.

Sekjen DPP Forum Honorer Non-kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik Herlambang Susanto pernah mengatakan masih banyak rekannya yang tercecer.

"Kami terus berkoordinasi dengan pusat agar bisa mendapatkan kesempatan sama dalam pengangkatan PPPK 2024,. Bagaimana pun juga kami sama-sama sudah mengabdi beberapa tahun," kata Herlambang kepada JPNN.com, Jumat (22/3).

Saat pendataan BKN tahun 2022, kata Herlambang, banyak honorer non-K2 tendik khususnya, tidak dapat masuk dalam pendataan karena ada beberapa formasi jabatan yang dihilangkan.

Dia berharap honorer yang tidak terdata di BKN karena tercecer, khususnya tendik, bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 dengan syarat berdasarkan Dapodik.

Ketua Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik Sutrisno menyampaikan keluhan yang sama.

Dia mengatakan, kebijakan pemerintah yang hanya memprioritaskan honorer di database BKN membuat tendik tercecer nelangsa. Mereka kecewa lantaran cukup banyak honorer yang tidak masuk pendataan BKN.

Padahal, honorer tendik ini sebenarnya sudah masuk data pokok pendidikan (Dapodik).

Nah, mari kita kaitkan masalah ini dengan kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK, hasil rapat kerja Rabu, 13 Maret 2024.

Pada kesempatan tersebut Menteri Anas memastikan seluruh honorer yang masuk database BKN dan telah lulus verifikasi validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan diangkat menjadi PPPK.

Ada 6 poin kesepakatan bersama pemerintah dengan Komisi II DPR RI, salah satunya menyatakan, “Komisi ll DPR RI mendukung KemenPAN-RB untuk menyediakan alokasi formasi PPPK yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN sehingga penataan tenaga non-ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024.”

Sebelumnya, saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 17 Januari 2024, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas juga menegaskan bahwa seluruh honorer akan diangkat menjadi PPPK.

Namun, honorer yang dimaksud adalah yang masuk dalam pendataan tenaga non-ASN BKN.

"Jumlah honorer yang masuk pendataan BKN sebanyak 2,3 juta orang. Itu belum dikurangi dengan hasil seleksi PPPK 2023," kata Menteri Anas saat itu.

2024 Tidak Ada Pendataan Ulang Honorer

Berikut ini kutipan lengkap siaran pers BKN Nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024 tertanggal 18 April 2024, yang diteken Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi.

Tahun 2024, BKN Tidak Melakukan Pendataan Ulang Non-ASN

Proses Pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN.

Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.

Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data Tenaga Non-ASN pada kanal informasinya.

Selanjutnya hasil pendataan non-ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

Selain itu, tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data non-ASN yang terdapat dalam database BKN.

Selanjutnya, BKN tidak melakukan pendataan Tenaga non-ASN tahun 2024. Kebijakan mengenai Pendataan Non-ASN selanjutnya akan diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Perundang-undangan) Manajemen ASN.

Nah, apakah materi siaran pers BKN tersebut berkaitan dengan nasib honorer tercecer pada seleksi PPPK 2024? Silakan simpulkan sendiri. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler