jpnn.com, MEDAN - Polsek Medan Helvetia, Sumatra Utara, mengamankan pria berinisial YB karena mencuri kotak infak di sejumlah masjid.
Kapolsek Medan Helvetia AKP Heri Sihombing mengatakan pelaku diamankan di Jalan Sempurna, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (27/1) sekitar pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA: Selesai Mandi, Ibu Muda Duduk di Depan Rumah, Al Datang dan Langsung Berbuat Begitu
"Benar, pelaku pencurian kotak infak berinisial YB sudah diamankan," kata AKP Heri Sihombing, Jumat (28/1) malam.
Heri menjelaskan peristiwa itu terjadi di Masjid Amaliyah, Jalan Sakura, pada Rabu (5/1) sekitar pukul 10.40 WIB.
BACA JUGA: Novel: DPO SH Sudah Ditangkap
Pelaku datang menggunakan sepeda motornya dengan berpura-pura hendak salat.
"Kemudian penjaga masjid datang dan melihat dua buah kotak infak sudah terbuka dan isinya sudah habis," ujarnya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Helvetia. Dari keterangan pengurus masjid, ada sebanyak Rp 3,8 juta uang yang dibawa oleh pelaku.
Setelah mendapat laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi serupa ternyata sudah dilakukannya sebanyak delapan kali di masjid yang berbeda-beda.
"Pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupanya di delapan TKP, tiga diantaranya di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia," ujarnya.
Menurut pelaku, uang hasil curian itu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 5e Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama lima tahun penjara," kata Heri. (mcr22/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni