Pengumuman Harga BBM Naik Tunggu PP

Kamis, 20 Juni 2013 – 13:21 WIB
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun 2013 pada Selasa (18/6).

Hal ini disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (20/6).

"Presiden terima RUU itu kemudian disahkan menjadi UU Nomor 15/2013. Ini sudah tercatat sebagai lembaran negara di Kementeriana Hukum dan HAM," tutur Firmanzah.

Firmanzah menambahkan, pemerintah kini juga tengah mempercepat terbitnya  Peraturan Pemerintah tentang  Pelaksanaan APBN tersebut.

"Peraturan Pemerintah  itu akan menjadi pegangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam mengatur penyediaan uang dan penyaluran dana untuk membiayai anggaran belanja negara," jelasnya.

Firmanzah meminta masyarakat menunggu karena pemerintah akan segera merampungkan peraturan pemerintah.

Jika peraturan itu telah dibuat, pemerintah akan langsung mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... E-Money Incar 200 juta Pengguna Ponsel

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler