jpnn.com - JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan larangan pengumuman hasil penghitungan cepat (quick count) baru dapat dilaksanakan dua jam setelah pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) wilayah Indonesia barat ditutup.
Aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif tersebut dibatalkan MK, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
BACA JUGA: PB-HMI Serukan Pemilih Jangan Golput
“KPI pada prinsipnya menaati dan mengikuti putusan MK. Bahwa akhirnya quick count boleh dirilis kapan saja,” ujar Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, di Jakarta, Jumat (4/4).
Namun meski siap mematuhi putusan MK, Judhariksawan tetap melihat adanya potensi kerawanan jika hasil hitung cepat disiarkan sebelum pencoblosan di wilayah Indonesia barat selesai dilaksanakan nantinya.
BACA JUGA: Wiranto Sebut Hasil Survei, Hanura Raih 15 Persen Suara
“Jika hasil quick count disampaikan lembaga penyiaran sebelum pemilihan berakhir di TPS bagian barat (Indonesia), kami melihat ada potensi hasil pengumuman itu bisa memengaruhi pilihan mereka yang belum memilih,” katanya.
Alasannya, karena terdapat selisih dua jam antara Indonesia Timur dengan Indonesia Barat. Sehingga jika di sela-sela waktu tersebut sebuah lembaga menyiarkan partai A meraih suara tertinggi di wilayah Indonesia timur, dikhawatirkan pemilih di wilayah Indonesia barat yang belum selesai memilih, akan terpengaruh.
BACA JUGA: Survei Angkat Hanura, Wiranto Berbunga-Bunga
“Karena itu kami imbau rilis hasil hitung cepat diumumkan setelah pencoblosan di seluruh TPS selesai dilaksanakan. Kita harap lembaga penyiaran mau melaksanakan ekspose pada jam 13.00 WIB. Artinya TPS terakhir ditutup waktu Indonesia barat,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Posko Pengaduan Kecurangan, PDIP Gaet Mantan Hakim MK
Redaktur : Tim Redaksi