Pengumuman, MI dan IM Sudah Ditangkap, tetapi AR, AY Serta EI Masih Buron, Waspada

Jumat, 11 Desember 2020 – 00:23 WIB
Barang bukti kunci letter T yang disita dari dua pelaku MI (25) dan IM, pria pengangguran spesialis pencurian motor di Tambora, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Polsek Tambora meringkus dua pemuda berinisial MI (25) dan IM, diduga spesialis pencuri sepeda motor dan sering beraksi di daerah itu.

"Kedua orang tersebut berniat akan melakukan pencurian kendaraan bermotor, namun belum berhasil," ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi di Jakarta, Kamis (10/12).

BACA JUGA: Mulyadi Bercerita kepada Ganjar soal Dompet Cokelat yang Ditemukan di Jalan, Uangnya Rp 15 Juta

Ia mengatakan, kedua orang tersebut diringkus saat mencoba mencuri motor di kawasan Jembatan Besi, Tambora 29 November 2020 dini hari.

Penangkapan dua tersangka tersebut berdasarkan adanya laporan kehilangan motor pada 23 Agustus 2020.

BACA JUGA: HR, Pelaku Curanmor di Jakarta Pusat Tewas Ditembak

Pelaku MI mengaku sudah 10 kali melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan temannya yang lain, berinisial AR (DPO).

MI sempat diboyong ke tempat terakhir ia menggasak motor warga.

BACA JUGA: Benyamin-Pilar Unggul di Pilkada Tangsel, Airin Langsung Keluarkan Instruksi

Motor yang dicurinya sudah dijual kepada El di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Sementara pelaku IM pernah mencuri dengan pelaku berinisial AY (DPO) di wilayah Bekasi dan Bogor sebanyak dua kali dan hasil sepeda motornya dijual kepada saudara EI.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap EI, penerima hasil kejahatan dari para pelaku. Untuk pelaku IM kami limpahkan kepada anggota Resmob Polda Metro Jaya ditindak lanjuti berhubung di Polsek Tambora tidak ada laporan polisinya," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, lima buah mata kunci huruf T dan satu buah gagang kunci huruf T.

Pelaku MI kini harus mendekam di Rutan Mapolsek Tambora dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman minimal lima tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler