Pengumuman: Novi Wijaya Tertangkap, Begini Pengakuannya

Selasa, 29 September 2020 – 14:23 WIB
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian saat menggelar perkara perampokan, di Mapolresta Jambi. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com, JAMBI - Tim Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap buron bernama Novi Wijaya (40).

Novi Wijaya sudah menjadi buron selama tujuh tahun karena terlibat perampokan toko emas Apollo di Pasar Kota Jambi.

BACA JUGA: Pengumuman: Zakaria Tertangkap di Banyumas, Langsung Dieksekusi

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian di Jambi, Selasa (29/9), mengatakan tersangka perampokan di toko emas Apollo tersebut menggasak emas seberat 20 kilogram atau kerugian senilai Rp9 miliar itu dibekuk anggota Satreskrim di Solok, Sumatera Barat.

Tersangka Novi ini adalah satu dari enam tersangka yang membobol toko Emas Apollo di Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada 2013 silam.

BACA JUGA: BRI Unit Sebangar Disatroni 4 Perampok Saat Sibuk Layani Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib

"Dia merupakan tersangka terakhir yang kita (polisi, red) tangkap, kasusnya tuntas. Semua pelaku telah ditangkap," kata Dover..

Lima tersangka yang diringkus lebih awal yakni Adi, Diki, Saidi Anwar, Aman Atung, dan Akraldinata.

BACA JUGA: Mahasiswa Kedokteran di China Protes Rencana Luhut Panjaitan

Berdasar pengakuan tersangka Novi, dia mendapat bagian sebesar Rp800 juta, dari total emas yang dirampok bersama rekannya yang senilai Rp9 miliar.

Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 96 tersebut, pada saat beraksi pada 2013 lalu, para tersangka masuk ke dalam toko melalui pintu belakang.

Setelah itu mereka merusak brankas, lalu mengambil seluruh perhiasan emas yang ada di dalamnya.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Novi dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler