Pengumuman: Pendi Sebayang Tertangkap, Langsung Dieksekusi

Senin, 25 Januari 2021 – 08:02 WIB
Pendi Sebayang sudah tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara berhasil menangkap Pendi Sebayang (57) yang sempat buron.

Pendi merupakan terpidana kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana tingkat Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat sebesar Rp1,4 miliar Tahun Anggaran 2012.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Dilantik jadi Pejabat, Boyamin MAKI: Seakan-akan Besok Kiamat

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Sumanggar Siagian, di Medan, Minggu (24/1), mengatakan, Pendi telah diserahkan kepada Kejari Medan diwakili Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata.

Selanjutnya terpidana tersebut dibawa ke kantor Kejari Medan dan dilakukan proses administrasi, serta rapid test antigen, sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IA Medan.

BACA JUGA: KPK Berduka, Firli Bahuri Bergegas ke Medan

"Kemudian terpidana yang juga Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumut diserahkan ke Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman selama enam tahun," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Pendi Sebayang buronan kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana, di rumahnya Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang pada Rabu (21/1) sekitar pukul 20.35 WIB.

BACA JUGA: 5 Kali Ledakan di SPBU Margomulyo Surabaya, Asap Mengepul dari Celah Selokan

Penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017.

Dalam putusan tersebut terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpidana Pendi Sebayang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan peta rawan bencana tingkat kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp1,4 miliar Tahun Anggaran 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Medan   korupsi   Terpidana Korupsi   Sumut   Buron  

Terpopuler