Pengumuman Penting untuk Warga DKI Jakarta, Simak Baik-Baik!

Jumat, 12 November 2021 – 20:52 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pengumuman penting bagi warga DKI Jakarta terkait uji emisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pengumuman penting bagi warga DKI Jakarta terkait uji emisi.

Pasaknya, kelayakan uji emisi kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 akan menjadi syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (12/11).

BACA JUGA: Iri Sama Warga DKI, Tokoh NTT Pengin Anies Baswedan jadi Presiden

Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat menunda penerapan tilang emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota.

Menurut Sambodo salah satunya faktornya adalah kesiapan fasilitas untuk uji emisi untuk kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Khusus Warga DKI Jakarta, Waspada Cuaca Ekstrem Pekan ini

Adapun uji emisi dikenakan pada kendaraan yang berusia di atas tiga tahun.

Data Polda Metro Jaya ada 14 juta motor dan 4,5 juta mobil di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun.

BACA JUGA: Warga DKI Jakarta Siap-siap ya, Tilang Emisi Segera Diberlakukan

"Dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa 'cover' seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun," ujar Sambodo.

Meski penerapan tilang ditunda pihak kepolisian akan tetap menggelar pemeriksaan terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor.

Apabila ditemukan kendaraan tak lulus uji emisi maka akan diarahkan untuk melakukan uji emisi gas buang di bengkel-bengkel tersertifikasi.

"Tapi ini sifatnya baru berupa teguran, jadi belum tilang," tutur Sambodo.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum atau tidak lulus uji emisi.

Seharusnyam sanksi berlaku pada 13 November 2021.

Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen dan tersedia 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.

DKI Jakarta menargetkan bengkel roda empat dan roda dua mencapai 500 unit untuk keperluan uji emisi warga DKI Jakarta. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler