Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI

Selasa, 24 Desember 2024 – 07:14 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai mewajibkan untuk semua produk makanan yang dijual ke masyarakat, wajib memiliki label SNI. Ilustrasi UMKM: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai mewajibkan untuk semua produk makanan yang dijual ke masyarakat, wajib memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Badan Standardisasi dan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan, adanya label SNI dilakukan untuk meningkatkan daya saing industri makanan dan minuman dalam negeri.

BACA JUGA: SIG Raih Peringkat Emas di Ajang SNI Award 2024

"SNI wajib bagi produk pangan bertujuan memastikan pemenuhan standar mutu nasional, yang dapat memberikan perlindungan kepada konsumen, serta memperkuat daya saing produk lokal,” ujar Andi, Selasa (24/12).

Karena itu menuturkan, asanya label SNI di semua produk makanan ini secara tidak langsung, pelaku industri telah membuat peluang meningkatkan akses pasar yang lebih luas, sekaligus efisiensi biaya operasional.

BACA JUGA: Komitmen Berstandar Tinggi, Peruri Sabet Peringkat Gold di SNI Award

Andi menuturkan, bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengadopsi ISO 9001:2015 menjadi SNI ISO 9001:2015. Standar ini mendukung pengembangan budaya kerja kondusif dan pencapaian tujuan bisnis yang optimal.

Namun demikian, saat ini masih diperlukan upaya strategis untuk meningkatkan penerapan standar tersebut di sektor industri kecil menengah (IKM) pangan

"Upaya itu antara lain mendukung pelaku usaha dengan pengurangan biaya sertifikasi, meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang manfaat dan proses sertifikasi, serta merancang prosedur sertifikasi yang lebih mudah diakses oleh pengusaha IKM," katanya.

Terpisah, Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA) Bogor Siti Rohmah Siregar menyatakan, pihaknya juga telah melakukan kajian bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait penerapan ISO 9001:2015 dan SNI wajib untuk IKM pangan.

Hasil kajian menunjukkan bahwa masih sedikit pengusaha IKM yang menerapkan standardisasi sertifikasi, seperti SNI atau ISO, dan juga masih minimnya pelaku IKM yang menggunakan internet sebagai sarana pemasaran produk.

"Padahal, bagi IKM yang telah mempunyai atau menerapkan SNI/ISO, akan memiliki tingkat produktivitas 14 persen lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak memilikinya," kata dia.

Hal ini turut berlaku terhadap IKM yang memiliki akses internet dan SNI/ISO. Bahkan, bagi IKM yang memiliki kedua hal tersebut, dinilai memiliki tingkat produktivitas 15 persen lebih tinggi daripada IKM yang tidak memiliki keduanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
SNI   IKM   BSN   Makanan  

Terpopuler