Pengumuman, WR dan IR Sudah Ditangkap

Kamis, 28 Januari 2021 – 07:06 WIB
Plt Wakapolresta Cirebon Kompol Purnama saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, CIREBON - Polisi menangkap dua tersangka pencuri besi pembatas Tol Kanci-Pejagan yang sudah melakukan aksi kejahatannya selama setengah tahun.

Pencurian besi pembatas tol yang dilakukan kedua tersangka pada malam hari.

BACA JUGA: Sepasang Remaja Main di Atas Motor, Sepi, Gelap

"Kami tangkap dua pencuri besi pembatas Tol Kanci-Pejagan yaitu WR dan IR," kata Plt Wakapolresta Cirebon Kompol Purnama, Rabu.

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, kedua tersangka mencari tempat yang jauh dari pengawasan masyarakat dan juga petugas tol.

BACA JUGA: Penyerangan Polsek Sungai Pagu Diduga Buntut Penembakan Buronan Kasus Judi

Untuk mengambil besi pembatas tol itu, kedua tersangka merusak dengan menggunakan kunci inggris, gergaji besi dan juga palu berukuran besar.

"Dari pengakuannya kedua tersangka sudah melakukan aksi pencurian besi pembatas jalan selama enam bulan," tuturnya.

Akibat perbuatan dua tersangka pihak pengelola Tol Kanci-Pejagan merugi hingga Rp83 juta.

Tersangka juga mengaku sudah mengambil ratusan batang besi pembatas.

"Besi pembatas yang digondol dua tersangka ini jumlahnya mencapai 416 batang dengan kerugian korbannya Rp83 juta," katanya.

Dua tersangka itu kata Purnama, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler