JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengimbau TKI yang mengurus dokumen perbaikan status tenaga kerja illegal menjadi legal di Arab Saudi untuk mewaspadai upaya penipuan dengan meminta imbalan uang untuk proses pengurusan dokumen perbaikan status kerja ini.
Muhaimin menegaskan bahwa tidak ada pembebanan biaya apapun bagi TKI yang sedang melakukan pengurusan dokumen perbaikan status kerja dan perjanjian kerja di Arab Saudi.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada biaya apapun dari TKI dalam pengurusan dokumen perbaikan status kerja di Arab Saudi. Semua prosedur pelayanan dokumen perbaikan status kerja diberlakukan dengan gratis,“ kata Muhaimin di Jakarta, Rabu (19/6).
Hal ini disampaikan Muhaimin setelah dirinya mendapat laporan tentang adanya selebaran gelap dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah mencoba melakukan penipuan dengan dalih untuk mempercepat proses pengurusan dokumen TKI.
“Para TKI yang sedang mengurus dokumen perbaikan status ketenaga kerjaan di Arab Saudi hanya diwajibkan melengkapi syarat pengurusan ijin kerja TKI tanpa dipungut biaya apapun,” tegas Menteri asal PKB itu.
Karena itu pihaknya menginstruksikan kepada Atase Tenaga Kerja di KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh di Arab Saudi untuk mensosialisasikan hal ini kepada para TKI dan segera menindaklajuti dengan mengambil langkah langkah pencagahan terhadap upaya-upaya penipuan ini.
Terkait dengan adanya biaya sebesar 3.900 real untuk mengurusan ijin kerja di Arab Saudi, Muhaimin memastikan biaya itu wajib dibayarkan oleh pengguna TKI di Arab Saudi yang ingin menggunakan jasa TKI kembali dan dipastikan biayanya bukan berasal dari TKI.
“Bagi perusahaan PPTKIS yang terbukti melakukan pelanggaran dan melakukan pungutan secara liar dalam pengurusan dokumen perbaikan status kerja, saya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas dan mencabut ijinnya,“ pungkas pria yang akrab disapa Cak Imin itu. (fat/jpnn)
Muhaimin menegaskan bahwa tidak ada pembebanan biaya apapun bagi TKI yang sedang melakukan pengurusan dokumen perbaikan status kerja dan perjanjian kerja di Arab Saudi.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada biaya apapun dari TKI dalam pengurusan dokumen perbaikan status kerja di Arab Saudi. Semua prosedur pelayanan dokumen perbaikan status kerja diberlakukan dengan gratis,“ kata Muhaimin di Jakarta, Rabu (19/6).
Hal ini disampaikan Muhaimin setelah dirinya mendapat laporan tentang adanya selebaran gelap dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah mencoba melakukan penipuan dengan dalih untuk mempercepat proses pengurusan dokumen TKI.
“Para TKI yang sedang mengurus dokumen perbaikan status ketenaga kerjaan di Arab Saudi hanya diwajibkan melengkapi syarat pengurusan ijin kerja TKI tanpa dipungut biaya apapun,” tegas Menteri asal PKB itu.
Karena itu pihaknya menginstruksikan kepada Atase Tenaga Kerja di KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh di Arab Saudi untuk mensosialisasikan hal ini kepada para TKI dan segera menindaklajuti dengan mengambil langkah langkah pencagahan terhadap upaya-upaya penipuan ini.
Terkait dengan adanya biaya sebesar 3.900 real untuk mengurusan ijin kerja di Arab Saudi, Muhaimin memastikan biaya itu wajib dibayarkan oleh pengguna TKI di Arab Saudi yang ingin menggunakan jasa TKI kembali dan dipastikan biayanya bukan berasal dari TKI.
“Bagi perusahaan PPTKIS yang terbukti melakukan pelanggaran dan melakukan pungutan secara liar dalam pengurusan dokumen perbaikan status kerja, saya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas dan mencabut ijinnya,“ pungkas pria yang akrab disapa Cak Imin itu. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Nilai BLSM Mirip Sedekah
Redaktur : Tim Redaksi