Pengurusan Paspor TKI Dipermudah

Rabu, 27 Februari 2013 – 21:16 WIB
JAKARTA – Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa mengurus paspor di kantor Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) yang terdapat di kota masing-masing.

Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, hal ini dimungkinkan karena pihak Imigrasi telah menyetujui usulan tersebut.

“Jadi selain di kantor P4TKI akan ada petugas Imigrasi yang bisa melayani pembuatan dokumen paspor, kantor-kantor BNP2TKI di daerah lainnya juga bisa memberikan pelayanan untuk pembuatan paspor terhadap TKI,” ujar Jumhur saat meresmikan pembukaan kantor P4TKI Wilayah Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/2).

Menurut Jumhur, pembuatan paspor TKI ini merupakan komitmen pemerintah untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada TKI.  Oleh sebab itu ia berharap program sudah dapat berjalan dalam 3 bulan ke depan.

“Pembuatan paspor TKI ini merupakan pelayanan satu pintu. Jadi kita harapkan para pegawai yang ada benar-benar bekerja sesuai ketentuan berlaku. Kalau tidak, maka ‘hantu-hantu’ banyak bergentayangan jika anda tidak bekerja dengan detail,” tegasnya.

Acara peresmian kantor P4TKI Bekasi yang terletak Jalan Raya Jati Mekar  ini, dibarengi pelepasan 81 TKI Formal ke Taiwan.

Jumhur mengakui saat ini biaya penempatan (cost structure) TKI ke Taiwan masih cukup besar. Hal tersebut dikarenakan permintaan agensi. Namun begitu, ia memastikan BNP2TKI tengah melakukan pembicaraan ulang agar biaya tersebut bisa ditekan menjadi lebih rendah.

“Kalau biaya agensi mahal, lebih baik tidak usah ambil pekerja dari Indonesia,” tegasnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timwas Century Dinilai Hanya Cari Sensasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler