jpnn.com, DENPASAR - Kepolisian Resor Badung, Bali, menahan pengusaha asal Inggris, Kenneth Daniel Kutsch (60) bersama kekasihnya Ni Ketut Dewi Seniwati (55), atas dugaan kepemilikan 118 gram narkotika jenis ganja secara ilegal.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Badung Iptu I Putu Budi Artama mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini.
BACA JUGA: Kemenkumham Ekstradisi 2 WNA Penyelundup Narkoba ke Korsel
Barang bukti yang diperoleh dari kedua pelaku, yakni narkotika jenis ganja seberat 118 gram dengan harga Rp 8 juta.
"Untuk pasangan ini, sumber pengembangan sementara masih pendalaman tetapi melihat dari barang buktinya mengarah ke pengedar," kata
I Putu Budi Artama dalam konferensi pers di Badung, Bali, Senin (24/5).
Menurut I Putu, warga asing asal Inggris itu mendapatkan ganja dari seorang temannya yang merupakan warga negara Indonesia.
BACA JUGA: Hotman Paris Mau Berkelahi dengan WNA di Bali, Ini PenyebabnyaÂ
"WNA asal Inggris ini dia mendapat ganja dari temannya yang sudah kami amankan. Belum kami temukan untuk ada atau tidaknya pembeli pada mereka," katanya.
Dia menjelaskan Kenneth Daniel Kutsch merupakan pengusaha yang sudah lama tinggal di Bali bersama sang kekasih. Menurut dia, Kenneth memiliki bisnis perhotelan di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Dia (Kenneth Daniel Kutsch) punya bisnis, ada hotel di wilayah Lombok, NTB," ungkap I Putu.
Kejadian bermula saat ada informasi bahwa di Jalan Pantai Pererenan, Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, sering terjadi transaksi narkoba.
BACA JUGA: Lapas Kerobokan Kebobolan, WNA Napi Narkoba Kabur
Oleh karena itu, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Jumat (7/5), pukul 23.00 Wita, penyidik Polres Badung menangkap kedua pelaku di parkiran salah satu restoran di wilayah Mengwi, Badung.
Dari hasil penangkapan, ditemukan dua plastik hitam. Perinciannya, satu plastik klip yang berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja.
Kemudian, plastik hitam yang satunya lagi berisi tujuh plastik klip yang masing-masing berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja.
Selain itu, ditemukan tas kain warna hijau yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering diduga narkotika jenis ganja.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy