Pengusaha Bermain, Batas Sumut-Riau Masih Panas

Kamis, 11 Oktober 2012 – 07:52 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusing mengatasi masalah sengketa batas antara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, dan Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumut.

Setelah dilakukan sejumlah tahapan, termasuk menyerahkan urusan ini kepada kedua bupati untuk melakukan pelacakan ke lapangan, hasilnya masih juga mentok. Laporan kedua bupati yang diserahkan ke kemendagri menunjukkan belum ada titik temu.

"Hasil pelacakan kedua bupati yang diserahkan ke kita, tidak ada titik temu," ujar Direktur Administrasi Wilayah dan Perbatasan Ditjen Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri, Eko Subowo, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (10/10).

Dijelaskan Eko, kedua daerah masih saling klaim. Ada over lapping wilayah dalam laporan kedua pihak yang bersengketa, yang diserahkan ke kemendagri. Ini menyangkut titik batas P49 sampai P58. Juga titik batas P153 dan sekitarnya.

Eko mengatakan, persoalan ini bisa memicu konflik yang tajam. Dia menduga, pengusaha yang ada di kawasan itu memanfaatkan aparat dalam persoalan ini. Tepatnya, pihak Palas yang diback up pengusaha. “Sedang pihak Rohul dibackingi masyarakat. Ini bisa seperti kasus Mesuji jika tidak segera dibereskan secara tegas,” ujar anak buah Gamawan Fauzi itu.

Lebih jauh dikatakan, sengketa batas Rohul-Palas ini lebih kental aroma konflik lahan. Eko pun menyalahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dulunya tidak cermat dalam memberikan izin ke pihak swasta.

Lantas apa langkah selanjutnya? Eko menjelaskan, terpaksa pemerintah pusat yang mengambil alih penyelesaian sengketa batas ini. Tim yang dibentuk pusat, melibatkan instansi terkait, sedang melakukan kajian mendalam.

Hasilnya nantinya akan diputuskan kemendagri dan dituangkan dalam Peraturan Mendagri (Kepmendagri). Diharapkan, apa pun keputusan mendagri, kedua belah pihak mau menerimanya.

Eko berharap, setelah keluar Kepmendagri yang ditargetkan Nopember mendatang, tidak ada lagi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). "Kalau ada gugatan lagi, capek kita. Ini melelahkan," ujar Eko.

Seperti diketahui, upaya penyelesaikan sudah dilakukan kemendagri, dengan memfasilitasi pertemuan pada 23 Februari 2012, yang dihadiri Asisten I Pemprov Riau Abdul Latief, Bupati Rohul Achmad dan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Riau Rizka Utama, Wakil Bupati Rohil Suyatno.  Juga  hadir Asisten I Pemprov Sumut Hasiholan Silaen, Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung dan Sekda Kabupetan Palas Gusnar Hasibuan.

Pertemuan juga membahas penyelesaian sengketa batas Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, dengan Labuan Batu Selatan (Labusel), Sumut.

Saat itu, kata Eko menjelaskan, khusus batas Rohul-Palas, dimana persoalan menyangkut titik batas P49 sampai P58 yang disengketakan, kedua pihak sepakat menggunakan peta Rupabumi Indonesia Indonesia (RBI) terbitan Bakosurtanal sebagai referensi utama dan peta terbitan Dinas Tapograpi TNI-AD sebagai referensi pelengkap untuk pelacakan secara kartometrik di atas peta.

"Pada titik P.49-P.58 akan dilaksanakan rekonstruksi dengan mengikuti batas alam, yaitu Sungai Marubi menuju ke Sungai Teratak Tinggi sesuai dengan kesepakatan tangal 7 Oktober 1998," urainya. Hanya saja, hasilnya tetap saja mentok. (sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Direktur PNBP Kemenkeu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler