Pengusaha Bioskop Khawatir Film Nasional Mati

Rabu, 11 Mei 2011 – 08:10 WIB

JAKARTA - Pembatasan peredaran film asing di jaringan bioskop nasional dikhawatirkan akan mematikan perfilman tanah airSelain kehilangan panduan kualitas, pekerjaan pemerintah juga akan bertambah dengan berkurangnya pendapatan pajak dan peningkatan pengangguran

BACA JUGA: Pelaku Industri Film Tidak Kompak



Juru Bicara Cineplex 21 Noorca M
Massardi mengatakan, pasca boikot film produksi AS yang melalui Motion Picture Association of America (MPAA), bisa jadi jumlah produksi film tanah air bakal meningkat

BACA JUGA: Ruas Tol Jagorawi Kelar Juli

"Tapi siapa jamin kualitasnya juga ikut meningkat?" tandasnya


Seperti diketahui, film tanah air masih didominasi tema-tema horror yang dibumbui adegan vulgar

BACA JUGA: SIMP Banderol Harga Saham Rp 1060-1700

Selain berpotensi mematikan perfilman tanah air, upaya pemboikotan ekspor film dari AS ke Indonesia jika mengakibatkan berkurangnya pemasukan negara dari pajak

Dia merinci, setiap kopi film asing yang masuk ke tanah air dibebani pajak sebesar 23,75 persen dari nilai kopian film tersebutJumlah tersebut, terdiri dari bea masuk, pajak penghasilan, dan pajak pertambahan nilai.

Potensi pendapatan negara masih belum berhenti di situPemerintah berhak memperoleh penghasilan 15 persen dari hasil pemutaran film asing di tanah airSelain itu, bagi pemerintah daerah juga mendapatkan pajak tontonan dalam kisaran 10-15 persen dari pendapatan selama film tersebut diputar"Pajak tontonan itu bahkan masuk menjadi PAD (pendapatan asli daerah, red)," terangnya.

Dari potensi kerugian matinya kualitas film lokal dan hilangnya potensi pajak, Noorca memiliki beberapa solusiDiantaranya adalah, menghapus ketentuan penetapan bea masuk atas hak distribusi film asingBea masuk atas hak distribusi film asing atau sering diistilahkan royalti itu, menjadi akar persoalan pihak MPAA ngambek lalu menyetop distribusi film AS.

Noorca juga menuntut pihak Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) untuk turun tangan menengahi persoalan ini"Pemicunya itu tadi, boikot film asing bisa mematikan film nasional yang berada di bawah pembinaan Kemenbudpar," tuturnya.

Tuntutan Noorca selanjutnya adalah intervensi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)Sebab, boikot film asing bisa berpotensi ikut menurunkan animo masyarakat menonton filmBagi perusahaan bioskop, kondisi tadi bisa memicu pemutusan hubungan kerja di industri perbioskopan

"Sepuluh ribu pekerja yang terkait dengan industri film akan terancam, belum lagi dampak ikutan terhadap pusat perbelanjaan, dan industri makanan-minumanLima ratus layar bioskop juga kehilangan ratusan stok film, karena produksi film lokal saat ini maksimal 50-60 judul film setahun," tuturnya

Menurut Noorca, mendapatkan tontonan film yang berkualitas itu adalah hak setiap warga negeraHak tersebut, identik dengan hak atas informasi dan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran"Selain berfungsi sebagai sarana rekreasi, film yang diputar di bioskop juga menjadi sarana edukasi," tandas NoorcaJika pemerintah mengabaikan hak-hak masyarakat tadi, dia menyebut negara ini gagal mengayomi masyarakatnya

Praktisi hukum Donny Sheyoputra menambahkan, dampak pelarangan peredaran film impor ini dikhawatirkan akan berdampak pada hubungan ekonomi Indonesia-Amerika SerikatPasalnya, pembatasan peredaran film dari Amerika dikhawatirkan akan menyebabkan maraknya pembajakan

"Selama ini Indonesia sudah ditempatkan di PWL (Priority Watch List) karena maraknya pembajakan perangkat lunak, games, dan filmDengan adanya rekomendasi dari MPA, juga akan berdampak pada hubungan dagang Amerika Serikat dan Indonesia," tutur mantan kuasa hukum MPAA periode 2001-2007 ini(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbanas Gelar Ibex 2011


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler