Menurut dia, sanksi tersebut berdasarkan UU tahun 1970 Pasal 15 nomor 02 tentang Keselamatan Kerja. Dalam UU tersebut disebutkan, ancaman pidana atas pelanggaran maksimum tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp100.000.
“Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran. Keselamatan kerja menjadi kewajiban perusahaan,” ujarnya. Sebab, kata dia, tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam pekerjaannya,” katanya.
Ia menambahkan, para pekerja berhak menyatakan keberatan kerja bila syarat-syarat K3 tidak dipenuhi dan APD yang wajib diragukan. Sehingga pelaksanaan K3 masih perlu diingatkan terus. Seperti diketahui, setelah dilakukan tinjauan pembanguanan mega proyek Cibinong City, ditemukan pekerja yang tidak menggunakan keamanan. Saat dikonfirmasi pihak perusahaan menjelaskan bahwa pekerja lebih memilih nyaman dari pada aman.(rp2/b)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersama Adik Kandung, SYL Melancong ke Jepang
Redaktur : Tim Redaksi