jpnn.com, LEBAK - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Lebak meminta perusahaan yang masih memperkerjakan karyawan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan maksimal pada H-7 Lebaran Idulfitri.
Selain itu, KSPSI juga meminta agar Dinas Tenaga dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak untuk turun langsung melakukan monitoring. Sehingga, hak karyawan untuk mendapatkan THR dapat terlindungi.
BACA JUGA: Tak Dapat THR Lebaran? Bisa Melaporkan Secara Online ke Sini
“Tentunya, di tengah situasi pandemi global Covid- 19 ini perusahaan yang masih memperkerjakan karyawannya wajib memberikan THR. Tapi, memang untuk perusahaan skala kecil besarannya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” kata Ketua KSPSI Kabupaten Lebak Yogi Rahmat, kemarin.
Yogi menyarankan, Disnaker untuk lebih aktif melakukan monitoring pembagian THR dari para perusahaan itu.
BACA JUGA: Perintah Pak Gubernur, THR Honorer Harus Cair Pekan Depan
“Disnaker jangan menunggu laporan dari perusahaan. Tapi, harus monitoring langsung. Pergunakan lembaga tri partit untuk monitoring,” kata sekretaris DPD Partai Golkar Lebak ini.
Yogi menegaskan, pembayaran THR terhadap buruh selambat-lambatnya harus dilakukan pada H-7. Katanya, KSPSI siap mengawal dan mengawasi realisasi THR dari pengusaha tersebut.
BACA JUGA: PSBB di Kabupaten Bogor Diperpanjang, Catat Waktunya
Jika ada pengusaha yang tidak memberikan THR, maka akan langsung dilaporkan kepada tim pengaduan THR di Disnakertrans Lebak.
“Kami intruksikan kepada anggota KSPSI untuk melapor, jika ada pengusaha yang tidak memberikan THR. Kami akan advokasi dan bawa masalah ini ke Disnakertrans,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Lebak Octavianto Arief berjanji, pekan depan instansinya akan turun ke perusahaan-perusahaan untuk menyosialisasikan pemberian THR untuk karyawan.
Namun demikian, kata Octavianto, telah ada beberapa perusahaan yang telah menyampaikan langsung soal pemberian THR.
“Setelah pertengahan Ramadan ini kami akan turun ke perusahaan sekaligus memberikan surat imbauan pembayaran THR kepada karyawan. Sudah ada beberapa perusahaan yang menyampaikan ke kami yang akan memberikan THR dan telah ada kesepakatan dengan karyawan,” ujar Octa.
Octa berharap, di tengah pamdemi Covid- 19, para pengusaha di Lebak dapat memberikan THR kepada para karyawan maksimal pada H-7 Lebaran.
“Tentunya, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, maka karyawan perusahaan dapat mengadukan masalah tersebut kepada Disnakertrans. Oleh karena, pemerintah mengharuskan perusahaan memberikan THR kepada para buruh,” katanya seraya mengatakan, jumlah perusahaan di Lebak kurang dari 50 perusahaan. (nce/zis/radarbanten)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti