Pengusaha Hingga PNS, Tertipu Investasi Bodong

Rabu, 27 Maret 2013 – 06:36 WIB
SOETTA--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (dirkrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat, melakukan ekspose prihal penipuan berkedok investasi investasi valuta asing (foreign exchange), di Mapolda Jabar, Selasa (26/3). Penipuan yang dilakukan mahasiswa PTS di Bandung tersebut rupanya berhasil menipu hampir semua kalangan, mulai dari pengusaha hingga PNS. "Saya melakukan ini selama dua tahun," ujar pelaku, HM kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (26/3).

HM mengaku, dirinya melakukan penipuan ini tidak hanya sendiri, melainkan dibantu oleh karyawan atau pegawainya sebanyak sembilan orang. "Dari hasil penipuan ini, saya sempat membeli satu unit mobil untuk membantu operasional saat melakukan pertemuan dengan para nasabah," katanya.

Selama dua tahun itu, kata HM, dirinya  sudah memiliki 388 nasabah yang ikut dan  masuk pada penipuan online bermodus investasi bodong tersebut. "Untuk wilayah mulai dari Jakarta, Batam, Bogor, Samarinda, Surabaya dan Bandung sendiri. Keuntungan yang didapat bisa mencapai sebesar 50 persen hingga 300 persen dari nilai investasi yang dimasukan. Nasabah ada dari kalangan PNS, pengusaha. Namun kalau pejabat belum pernah," akunya.

Diakui HM, para nasabah yang terjebak pada penipuan bisnis online ini mulai dari angka Rp10 juta hingga Rp2 miliar bahkan berapa besar pun tidak ada batasnya. "Ada juga nasabah yang menyimpan investasinya Rp10 juta, nah dari situ saya mendapat 50 persennya setiap bulan," katanya.

Sementra itu, Kasubdit II Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) Ditkrimsus Polda Jabar AKBP Mokhmad Ngajib mengatakan, modus yang dilakukan dengan membuka website yang bernama Pandawa Investa dengan alamat www.andawainvesta.com. "Dengan modus menjanjikan dapat memberikan keuntungan sebesar 50 hingga 70, 100 hingga 300 persen," paparnya.

Saat ini, pihak kepolisian menyita barang bukti seperti 15 surat perjanjian kerja (SPK), kuitansi penyerahan uang, 1 unit laptop, dua buah buku tabungan Mandiri dan BRI, 1 unit hp android merk cross, satu unit token fasilitas M-banking.

"Pasal yang diberikan kepada pelaku yakni pasal 28 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE perihal menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dan pasal 372 dan 378 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. (hen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Sejoli Digerebek Lagi Bersetubuh

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler