Pengusaha Katering Laporkan Bos BNI Syariah ke Bareskrim

Senin, 11 Januari 2016 – 06:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha catering nasabah BNI Syariah, Rudi Jundani melaporkan Presiden Direktur BNI Syariah, Dinno Indiano dan dan Divisi Hukum BNI Syariah, Bayi Rohayati ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan/hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

"Kami melaporkan Dirut PT BNI Syariah Dinno Indiano dan ke Bareskrim karena diduga melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan/hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 UU No 21 tahun 2008 tentang BNI Syariah," kata Kuasa Hukum Rudy Jundani, Asri Pane kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/1).

BACA JUGA: Lapindo Dilarang Ngebor, Ternyata Izinnya Belum Utuh!

Langkah tersebut terpaksa diambil, ujar Asri Pane, karena berbagai cara mulai dari mediasi sampai keputusan Komisi Informasi Pusat dan keputusan Pengadilan tidak diindahkan pihak BNI Syariah.

Asri menceritakan, kasus ini bermula saat kliennya mendapatkan kontrak kerja catering dari PT Dalle Energy pada 7 Agustus 2007 dengan kontrak nomor 001/DE11-6030/DE-RLK/VIII/07 untuk lokasi PLTU 1 Jawa Timur (2x315 MW) Pacitan dan pada 27 September 2007 dengan kontrak nomor 002/DE11-6031/DE-RLK/IX/07 untuk lokasi PLTU 3 Banten (3x315 MW) Teluk Naga Lontar, dengan nilai US$ 40 juta.

BACA JUGA: Penggelontoran Dana Desa Diupayakan Hanya Dalam Sekali Transfer

“Untuk menjalankan kontrak tersebut kami mengajukan pinjaman ke BNI dan pada 2 April 2008, kami dapat fasilitas pembiayaan dari PT BNI Sentra Kredit Menegah Kota berdasarkan surat No. JKM/2.3/137/R atas kedua kontrak tersebut," ungkapnya.

Sejak itu dana mulai dicairkan. Dari Rp 40 miliar yang disepakati untuk fasilitas pinjaman, sekitar Rp 18 miliar sudah dicairkan untuk persiapan kerja dengan pembelian peralatan dan persiapan-persiapan lainnya. 

BACA JUGA: Soal Reshuffle, Pramono Anung: Pernyataan Bu Mega tak Perlu Ditafsirkan

Hingga tanggal 27 Juni 2008, pembiayaan dari PT BNI SKM Kota tersebut diambil alih ke BNI Unit Usaha Syariah yang sekarang menjadi PT Bank BNI Syariah. Dilatakannya, pengalihan sendiri dilakukan karena sang klien ingin melakukan bisnis secara syariah.

Namun di tengah jalan, lanjutnya, PT Dalle Enegi tidak memenuhi kontrak penunjukkan kerja yang telah disepakati sehingga proyek tersebut mati di tengah jalan. 

"Klien kami terus berupaya agar bertanya kepada PT Dalle Energi, kenapa kontrak tidak juga dijalankan dan hingga 1 September 2009, PT Rolika Caterindo mengirimkan somasi terakhir kepada  PT Dalle Energi karena pelaksanaan pekerjaan catering belum bisa dilaksanakan karena berbagai alasan. Hingga akhirnya pada tanggal 9 September 2009 PT Rolika Caterindo melaporkan persoalan ini ke Polres Jakarta Selatan dengan LP No. Pol: 1563/K/IX/2009/RES.Jaksel dengan terlapor Sonny Purnara direkturnya, dengan pasal penipuan," jelasnya.

Laporan polisi ini jelas Asri tidak bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sebab kurangnya alat bukti berupa surat verifikasi proyek yang  dikeluarkan oleh BNI kepada PT Dalle Energi dan jawaban dari PT Dalle Energy kepada pihak BNI. Surat verifikasi dan jawaban PT Dalle Energy inilah yang dimintakan oleh Rudy selama ini dan selama itu pula tidak diberikan oleh pihak BNI Syariah yang kini menjadi kreditor.

"Klien kami kemudian melaporkan hal ini ke Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat yang kemudian menyidangkan kasus sengketa informasi antara Pemohon PT Rolika Caterindo terhadap Termohon BNI Syariah. Dalam putusannya KIP menyatakan bahwa informasi yang saya mohonkan merupakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh publik. BNI Syariah kemudian menggugat KIP ke PN Jakarta Pusat karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melampaui wewenangnya," Asri.

Namun PN Jakarta Pusat lanjutnya, memutuskan menolak gugatan BNI Syariah, dan menguatkan Putusan KIP untuk memerintahkan Badan Publik memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik. Pemohon dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan karena pengajuan gugatan Penggugat BNI Syariah yang menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi KI sudah melewati batas waktu 14 hari kerja setelah diterimanya putusan berdasarkan UU KIP.

"Nah karena saya sudah berusaha dengan berbagai cara mulai dari mediasi sampai keluarkannya keputusan KIP dan pengadilan sampai ada perintah eksekusi, pihak BNI Syariah tidak juga mau mengeluarkan surat tersebut, maka kami pun melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri sejak tanggal 15 Desember lalu dan sekarang kami juga akan pertimbangkan untuk melaporkan pemalsuan ini kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia,"pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega dan Ahok Sering Bareng Makan Mi Bangka, Sinyal?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler