jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha asal Surabaya, Jusran Samba melaporkan seorang pengacara, David Abraham, ke Bareskerim Mabes Polri. David Abraham yang berkantor di Gedung Prince Lantai 10, Sudirman, Jakarta, itu dilaporkan karena diduga memalsukan tiga akta otentik berupa, Kewarganegaraan Indonesia, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Kartu Anggota/Surat Izin Berperkara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Ini bukti laporan kami ke Mabes Polri pada 18 Desember 2013 lalu. Laporan kami diterima dengan No: LP/1048/XII/2013 BARESKRIM. Kami minta laporan kami segera diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Jusran Samba di Jakarta, Kamis (2/1).
BACA JUGA: Tembak Mati Teroris, Polisi Dipuji DPR
Menurut Jusran, berdasarkan pengetahuannya, David Abraham merupakan anak dari Edward Abraham yang dikenal sebagai seorang WNA/Belanda dan ibunya bernama Emma, WNA/Inggris yang saat ini bermukim di Los Angles, Amerika Serikat. Karena itu, diduga kuat tidak memenuhi pasal 4 UU No.12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. "Jadi aneh sekali, mengapa David Abraham bisa memiliki KTP Indonesia," ujar Jusran.
Jusran juga mempertanyakan, jika David Abraham memiliki kewarganegaraan Indonesia maka yang bersangkutan harus menunjukkan surat keputusan penetapan kewarganegaraan itu. Sebab, berdasarkan peraturan yang berlaku, penetapan seseorang WNA menjadi warga negara Indonesia harus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden.
BACA JUGA: Istri Kedua Luthfi Bantah Darin Minta Cerai
"Jadi kalau dia tidak bisa, artinya sudah dipastikan David Abraham ini penduduk gelap," tegasnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Jusran Samba, Haeruddin Masarro SH mempertanyakan perbedaan titel atau gelar yang ada antara di KTP dan Kartu Peradi atas nama David Abraham.
BACA JUGA: Revolver Teroris Ciputat Milik Polisi
"Pada KTP tertulis gelar David Abraham BSc, tetapi di kartu Peradi tertulis David Abraham BSL. Dari dua gelar yang mana benar. Mengapa data yang dimasukkan oleh David Abraham untuk mendapatkan kartu izin berperkara di Peradi berbeda dengan data yang dimasukkan untuk mendapatkan KTP di Kelurahan," kata Haeruddin.
Haeruddin juga mempertanyakan perguruan tinggi mana yang mengeluarkan gelar BSc dan BSL yang disandang David Abraham tersebut. "Ini patut kita pertanyakan, dari perguruan tinggi atau universitas mana, apakah universitas atau perguruan tinggi itu sudah diakui oleh Kemendibud atau tidak," tegas Haeruddin.
Haeruddin mengaku sudah konsultasi dengan ahli hukum internasional tentang gelar BSL adalah Bachelor of Law. Gelar itu, kata Haeruddin, hanya gelar semacam serjana muda yang menjadi dasar untuk seseorang melanjutkan pendidikan ke Strara Satu (S1). Artinya, jika David Abraham menggunakan gelar itu untuk menjadi anggota Peradi maka diduga kuat tidak memenuhi syarat untuk menjadi seorang advokat Indonesia.
"Ini saya bacakan aturannya ya. Menurut ketentuan yang berlaku, seseorang yang bisa mendapatkan Surat Izin Beracara sebagai advokat di Indonesia dari Peradi harus mempuanyi gelar Strata Satu (S1) di bidang hukum dari perguruan universitas/tinggi di Indonesia atau gelar S1 di univeritas di luar negeri yang diakui pemerintah Indonesia. Jika ini tidak bisa dipenuhi, maka ini pelanggaran hukum," kata pengacara asal Makassar itu.
Haeruddin juga mendesak Peradi untuk mengusut keanggotaan David Abraham ini agar tidak mencoreng kehormatan lembaga Peradi.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tewas Sebelum Berangkat Jihad ke Suriah
Redaktur : Tim Redaksi