jpnn.com - JAKARTA - Pemilik PT Rolika Caterindo HM Rudy Jundani melaporkan Presiden Direktur PT Bank BNI Syariah, Dinno Indiano ke Bareskrim Mabes Polri. Rudi Jundani mengaku dirugikan lantaran pihak BNI Syariah belum mengeluarkan salinan verifikasi perjanjian kontrak kerja antara PT Rolika Caterindo dengan PT Dale Energy.
Padahal, PT Dalle telah memberikan order catering kepada PT Rolika untuk proyek PLTU dengan perjanjian kontrak kerja No 002/DE11-6031/DE-RLK/IX/07, di Pacitan dan Teluk Naga, Banten.
BACA JUGA: Komposisi Kabinet Kerja Hasil Reshuffle, Sudirman Said Dicopot
"Tadi kami sudah diperiksa terkait tindak pidana dengan pencatatan palsu dalam pembukuan," ujar Arsi Pane selaku kuasa hukum PT Rolika Caterindo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (8/1).
Laporan itu sendiri sudah diterima dengan nopol LP/1397/XII/2015 Bareskrim tanggal 15 Desember 2015.
BACA JUGA: Diisukan Dicopot, Menteri Lukman: Silakan!
Sementara, Pane menjelaskan, dalam hal ini polisi menggunakan UU No. 21 Tahun 2008 Pasal 63 tentang Perbankan Syariah. "Dalam pasal ini sudah jelas adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan laporan transaksi," terangnya.
Bahkan permasalahan tak berhenti di situ, Asri menerangkan, jika kliennya juga memenangkan gugatan dari Bank BNI Syariah di Pengandilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan dasar keputusan itu, seharusnya Bank BNI Syariah meloloskan pinjaman terhadap PT Rolika Caterindo.
BACA JUGA: Pakar Hukum : Pemufakatan Jahat Itu Kesepakatan Dua Orang
"Karena tidak juga keluar dana pinjaman tersebut, hingga membuat klien saya kini berhenti melanjutkan cateringnya, Padahal segala kebutuhan catering sudah dibeli," jelasnya. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalau Johan Jadi Jubir Presiden...
Redaktur : Tim Redaksi