Pengusaha Properti Kantongi Sabu-sabu dan 3 Senpi Ilegal, Siapa Dia?

Kamis, 24 Desember 2020 – 00:37 WIB
Pelaku kepemilikan sabu dan senpi ilegal bernama Rayan Jawad Henri Bitar di Mapolda Bali, Rabu (23/12). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, DENPASAR - Rayan Jawad Henri Bitar (30), pengusaha properti asal Prancis ditangkap polisi karena memiliki sabu-sabu dan menyimpan tiga senjata api ilegal.

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan bahwa pelaku berprofesi sebagai pengusaha properti dan sudah lama berada di Bali.

BACA JUGA: Di Jalur Ini Senjata Api Kerap Diselundupkan

Kata Kapolda, pelaku juga ahli dalam tiga bahasa yaitu bahasa Indonesia, bahasa Prancis dan bahasa Inggris.

"Senjata ini ditemukan bersama dengan amunisinya. Apakah semuanya aktif atau tidak akan dilakukan pengujian lebih lanjut. Nanti akan dilakukan uji Labfor. Yang jelas peluru yang ditemukan bisa masuk ke dalam senjata ini. Ini senjata berbahaya. Semi otomatis. Juga pistol dan revolver," kata Irjen Putu Jayan dalam konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Rabu (23/12).

BACA JUGA: Simpatisan FPI Ditangkap, Inilah Sosok FA

Barang bukti yang diperoleh dari pelaku berupa satu buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu berat 0,44 gram netto, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu seberat 4,37 gram netto beserta bong.

Selain itu, juga ditemukan tiga senjata api diantaranya satu pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol stabilizer made in USA beserta magazine, dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 mm.

BACA JUGA: Risma jadi Mensos, Lihat Rumah Dinas Wali Kota Surabaya

Kemudian, satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7.65 mm, dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta satu butir amunisi kaliber 22 mm.

"Tentu ini membahayakan senjata api laras panjang yang bisa semi otomatis ya bisa saja digunakan untuk kegiatan kejahatan. Yang sifatnya teror ini yang berbahaya apalagi di pakai narkoba terus keseimbangannya tidak baik, bisa saja dia melakukan perbuatan yang tidak baik," jelas Kapolda.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Muhammad Khozin mengatakan bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka ada dua, yakni hukuman narkoba dan kepemilikan senjata ilegal.

"Pelaku ini merupakan target. Ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Direktorat narkoba akan menangani masalah narkoba. Untuk masalah senjatanya akan berkoordinasi dengan Dirreskrimum," kata Khozin.

Ia mengatakan untuk kasus tindak pidana narkoba dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.

"Kejadiannya pada hari Senin, (21/12) sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku ditangkap di sebuah swalayan mini Jalan Umalas II Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat pelaku masuk ke dalam minimart tim bermaksud menghampiri namun yang bersangkutan berontak dan berusaha lari keluar minimart namun dapat diamankan," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler