Pengusaha Smelter Belum Patuhi Harga Patokan dari Pemerintah

Jumat, 11 September 2020 – 18:05 WIB
Proses smelter (Ilustrasi). Foto dok Antaranews

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) meminta kepada pengusaha smelter agar mematuhi harga patokan mineral (HPM) saat membeli nickel ore atau bijih nikel.

APNI memprotes karena mereka belum membeli biji nikel dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA: PT PP Tandatangani Kerja sama Pembangunan Proyek Smelter Grade Alumina Refinery

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum APNI, Insmerda Lebang yang melihat pengusaha smelter membeli nikel kepada penambang di bawah HPM.

Insmerda mengaku gerah karena mereka masih mengabaikan regulasi dari pemerintah.

BACA JUGA: Fatin Shidqia Akui Sudah Putus dengan Anak Bupati Musi Rawas

“Jangan begitulah (jangan membeli di bawah harga HPM, red). Kan sudah ada patokan harganya. APNI hadir untuk menjadi penengah dan membantu para penambang,” tegas Insmerda.

Penambang nikel menyayangkan sikap pihak smelter selaku pembeli karena harga nikel tidak sesuai arahan pemerintah, yaitu berdasarkan FoB atau Free on Board atau harga dibeli di atas kapal tongkang sehingga biaya asuransi dan angkutan ditanggung pembeli.

BACA JUGA: Waskita Karya Lanjutkan Pembangunan Bendungan di Kala Pandemi, Seperti ini Progresnya

Kenyataannya, harga nikel yang diberlakukan smelter saat ini adalah sistem CIF atau Cost Insurance and Freight yaitu biaya angkutan dan asuransi dibebankan kepada penjual.

Seharusnya sesuai regulasi pemerintah, mereka membeli dengan sistem FoB, yaitu menanggung seluruh biaya angkutan dan asuransi yaitu sekitar USD 4 per ton.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi juga menyoroti sikap smelter yang membeli nikel dari penambang yang tidak sesuai HPM. Dampaknya, menurut Suwandi, ikut memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami meminta pelaku usaha di Sultra agar membeli ore nikel harus sesuai HPM. Jika di bawah HPM jelas sangat berdampak pada PAD,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra ini.

Dia menegaskan,  DPRD Sultra khususnya Komisi III yang membidangi pertambangan tak akan pernah berhenti mengawal kebijakan negara, termasuk mengatur regulasi jual beli hasil pertambangan.

Suwandi menegaskan, negara tak boleh mundur apalagi kalah untuk menghadapi korporat ataupun investor yang memanfaatkan kekayaan alam negara ini.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler