jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menambah waktu peniadaan sistem ganjil genap bagi kendaraan di ibu kota.
Sebelumnya peniadaan ini hanya dilakukan sampai 29 Maret, namun setelah diperpanjang menjadi 5 April.
BACA JUGA: Cara Polisi Urai Kemacetan Jakarta Selama Ganjil Genap Ditiadakan
“Perpanjangan peniadaan ganjil genap ini merujuk keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jadi, 5 April baru dicabut,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Selasa (24/3).
Untuk itu, penindakan bagi pengendara yang melanggar gage tidak akan dilakukan. Tetapi, penindakan pelanggaran lain masih akan dilakukan.
BACA JUGA: Cegah Penularan Corona, Gubernur Anies Cabut Sementara Aturan Ganjil Genap
Contohnya pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm atau pengendara roda empat yang menerobos jalur bus TransJakarta.
Selain itu, penindakan akan dimaksimalkan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-tilang).
“Kami tetap akan bekerja maksimal di lapangan,” tandas Fahri. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan