Penikam Wartawan Dituntut Penjara 30 Bulan

Jumat, 27 Januari 2012 – 11:49 WIB

MAKASSAR - Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Akbar. JPU, Arie Chandra, menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah telah menganiaya wartawan SCTV, Zainuddin beberapa waktu lalu.
   
Dalam amar tuntutannya, Chandra menilai perbuatan terdakwa yang menyebabkan Zainuddin mengalami luka tusukan di tubuhnya melanggar pasal 351 ayat 2 dan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama dua tahun enam bulan kepada terdakwa Akbar," tandasnya.
   
Arie menjelaskan yang meringankan terdakwa dikarenakan bersikap sopan selama persidangan dan tidak menyulitkan proses persidangan. Juga, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Sementara, pertimbangan yang memberatkan, perbuatannya telah menganiaya seseorang yang menyebabkan luka.
   
Majelis hakim yang dipimpin, Suprayogi, menunda sidang pekan depan, 2 Februari. Sidang sedianya akan memasuki agenda pembacaan putusan. "Sidang kami lanjutkan 2 Februari," paparnya, sambil menutup sidang.
   
Proses sidang kemarin dihadiri sejumlah wartawan. Beberapa pengurus organisasi wartawan juga hadir. Mereka antara lain, Koordinator Koalisi Jurnalis Bebas Berekspresi, Upi Asmaradhana, Ketua AJI Makassar, Ana Rusli, dan beberapa pengurus organisasi lainnya. (abg/pap)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bercanda, Polisi Tembak Dahi Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler