jpnn.com - JAKARTA -- Penerima aliran dana dari hasil kejahatan korupsi masuk dalam kategori pencucian uang. Oleh sebab itu siapa pun dapat dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini disampaikan Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta, Sabtu, (15/2).
"Siapapun juga yang menerima dana yang berasal dari tindak pidana itu adalah pelaku tindak pidana pencucian uang, itu bunyi UU. Apakah dia pelaku aktif yang melakukan tindak pidana korupsi kemudian mengalirkan harta kekayaannya ke beberapa pihak atau dia sekedar menerima saja," papar Ivan.
BACA JUGA: Suami Airin Tanam Aset di Singapura dan Australia
Ini, kata dia, sekaligus mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih aktif menyelidiki tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para koruptor.
"Kalau korupsi saja tidak cukup. Mereka kan melakukan korupsi untuk menikmati hasilnya, pencucian uangnya perlu ditelusuri," sambungnya.
BACA JUGA: Dahlan Pikirkan Keselamatan Pengungsi Ketimbang Maskapai yang Rugi
Menurut Ivan, tidak peduli apakah penerima dana adalah artis atau tidak, penerimaan dana tersebut perlu diselidiki. Hal tersebut untuk mengetahui dalam kepentingan apa orang tersebut menerima uang itu.
"Apalagi yang menerima mengetahui bahwa dana itu dari hasil tindak pidana, atau patut diduga mengetahui, harusnya dijerat juga sesuai undang-undang TPPU," tandas Ivan. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Dahlan: Indonesia Harus Banyak Miliki Ahli Bencana
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Telusuri Aliran Dana Wawan ke Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi