jpnn.com - INDRAMAYU - Kepolisian Resor Indramayu terus melakukan pemeriksaan kepada tersangka dugaan kasus penipuan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) milik tersangka Ab alias Glembo (16) berupa Blackberry berikut nomor pin, kartu memori dan hardisk yang dibeli dari uang hasil penipuan.
BACA JUGA: Istri Mengandung 5 Bulan, Tetangga Dihamili 5 Bulan
"Selama ini kita masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka yang tercatat masih di bawah umur. Untuk ruang penahanan, tersangka menempati ruang khusus untuk penahanan anak," jelas Kapolres AKBP Wahyu Bintono SIK MH kepada Radar Cirebon (Grup JPNN) di ruang kerjanya, Kamis (4/9).
Wahyu menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus penipuan dengan modus menawarkan barang melalui media sosial GLX.co.id.
BACA JUGA: Karyawati Ini Kehilangan 2 Batang Emas di Tempat Kerja
Dari pengakuan tersangka, hampir sudah 25 korban yang berhasil ditipu dengan mentransfer uang melalui rekening. Penyidik dalam melakukan pemeriksaan, lanjut Wahyu, tetap mengedepankan praduga tak bersalah dan mengedepankan hak-hak tersangka.
Apalagi tersangka masih di bawah umur. Untuk proses penyidikan, polisi tetap sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA: Suami Gerebek Istri Tidur dengan Selingkuhan
"Polres Indramayu sudah sekian kalinya menangani tersangka di bawah umur. Jadi sudah memiliki ruangan khusus sebagai tempat penahanan anak di bawah umur," terang Wahyu.
Ditambahkannya, kasus penipuan yang salah satu korbannya pejabat tinggi negara ini, bisa dijadikan perhatian semua pihak. Sehingga diharapkan menjadi pelajaran kepada masyarakat agar tidak gampang percaya dengan penawaran barang melalui media online.
"Untung saja korbannya orang yang ahli telematika, sehingga sangat mudah untuk melacak keberadaan pelaku. Penyidik awalnya kebingungan dengan keberadaan pelaku, tapi dengan petunjuk beliau, bisa tertangkap," jelas mantan Kapolres Kabupaten Kuningan itu.
Untuk dugaan sementara, tersangka dalam melakukan aksinya tidak sendirian, tetapi ada komplotan lainnya. Karena tidak mungkin pelaku yang hanya lulusan sekolah MTs, bisa melakukan perbuatan nekat seperti itu.
"Yang jelas polisi terus mengembangkan kasus penipuan ini. Di belakang tersangka, pasti ada pelaku lainnya. Kita tetap akan mengejar komplotannya," ungkap Wayu.
Kasus penipuan yang korbannya Menpora akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu setelah Roy Suryo diperiksa sebagai saksi pelapor.
"Kalau sampai selama 15 hari pak Roy Suryo tak datang, penyidik harus segera mengeluarkan tersangka dari tahanan. Karena masa penahanan untuk tersangka di bawah umur jangka waktunya hanya setengah bulan," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang remaja, Ab alias Glembo (16) warga Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra, dilaporkan Menpora KRMT Roy Suryo.
Glembo melakukan penipuan kepada Roy Suryo, atas jual beli sepeda fixie melalui media sosial. Namun, sepeda fixie yang sudah dipesan Roy Suryo tersebut ternyata tidak ada. Padahal pembayarannya sudah lunas dikirim melalui bank. (dun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Rebutan Janda, Tukang Asongan Bunuh Teman Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi