Penipuan Lewat Website, Modus Baru Sindikat Calo CPNS

Rabu, 10 Februari 2016 – 10:06 WIB
Hati-hati website palsu CPNS. Foto:JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sindikat penipuan CPNS diduga  memanfaatkan situs atau website untuk menjaring calon korbannya. Untuk mencegah timbulnya korban baru dan memberikan efek jera kepada pelaku, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, pihaknya menemukan 17 website yang belakangan ini mengunggah berita bohong tentang penerimaan CPNS tahun 2016, lengkap dengan jadwalnya. 

BACA JUGA: Titik Penghabisan Hidup Mati Honorer K2

“Padahal, sampai saat ini pemerintah belum memutuskan adanya program penerimaan CPNS tahun 2016,” ujarnya usai melaporkan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa (9/2).‎

Herman khawatir, informasi bohong itu sengaja diunggah untuk menjaring calon korban agar masyarakat yang membacanya merasa yakin terhadap informasi yang diunggah.

BACA JUGA: Aksi Unjuk Rasa Honorer K2, Jalan Medan Merdeka Barat Dibuat Dua Arah

 “Ini bisa berimplikasi kepada penipuan masyarakat. Mereka  mengiming-imingi masyarakat untuk menjadi CPNS dengan meminta imbalan sejumlah uang,” kata Herman.‎

Dia menduga penipuan melalui website ini dilakukan sindikat, yang modusnya diawali dengan penyebaran berita bohong di website. Setelah informasi di website tersebar, sindikat ini bergerak dengan mengiming-imingi masyarakat mendaftar CPNS.  Mereka juga menjerat para tenaga honorer, dengan memberi informasi palsu bahwa masih ada quota penerimaan CPNS.

BACA JUGA: PNS Yess! Honorer Cape Hate

 “Mereka ini diminta uang mulai dari lima puluh juta hingga seratus juta rupiah,” ujarnya.‎

Herman menambahkan, pihaknya sudah banyak menerima laporan masyarakat dari berbagai daerah terkait penipuan tersebut.  Disebutkan, ada yang dari Cilacap, Lampung, dan Maluku. “Bahkan di Jawa Barat korbannya mencapai seribu orang lebih, dan saat ini sedang ditangani Polda Jawa Barat,” ujar Herman.‎

17 website yang menyebarkan berita bohong itu  diduga melanggar pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat dan pasal 35 junto pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ‎Juga pasal 38 KUHP,‎ pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 45 UU ITE. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Aksi Unjuk Rasa Honorer K2, Hindari Kawasan Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler