jpnn.com, NUNUKAN - Jajaran Polres Nunukan membongkar penipuan modus bisa lolos masuk Akademi Kepolisian (Akpol) tanpa menjalani tes.
Akibat aksi penipuan tersebut, korban berinisial HR (49) kehilangan Rp 766 juta.
BACA JUGA: Jumlah Korban Penipuan Komplotan Wowon Terus Bertambah
Pelakunya merupakan seorang oknum guru yang mengajar di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Nunukan berinisial AL (30).
“Anak HR tidak memenuhi syarat masuk Akpol, makanya AL menawari jalur tanpa tes, tetapi mesti membayar sebanyak Rp 766 juta,” beber Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak melalui keterangan yang diterima, Kamis (2/2).
BACA JUGA: Heboh Penipuan Berkedok Undangan Pernikahan, Bareskrim Bergerak
Ali membeberkan besaran uang yang diminta pelaku kepada korbannya tersebut mencapai sebanyak Rp 766 juta.
Korban menyerahkan uang kepada pelaku secara bertahap, mulai Februari hingga September 2022.
Nominalnya mulai Rp 10 juta hingga Rp 50 juta yang totalnya mencapai Rp 766 juta.
"Dalam menjalankan aksinya, AL diketahui menyerahkan nomor panitia dari kepolisian kepada korban," terangnya.
Namun sebenarnya nomor panitia itu merupakan AL yang berpura-pura sebagai panitia yang mengurus sekolah kepolisian anak korban.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku membeli satu ponsel. Selanjutnya pelaku mengganti nomor ponsel untuk menghubungi anak korban dengan alasan panitia penerimaan Akpol ganti," ungkapnya.
Tanpa disadari oleh korban, lanjut AKP Ali, ayah dari korban telah memberikan uang baik tunai, melalui setor tunai.
Seiring berjalannya waktu, korban yang curiga lantaran tak dipanggil-panggil kemudian menghubungi AL.
Namun saat itu AL diketahui telah melarikan diri hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
“Saat kami bersama korban ke sekolah tempat pelaku mengajar, ternyata pelaku sudah tidak berada di situ, dia kabur ke luar kota,” beber Ali lagi.
Hingga pada Senin (9/1), polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Tarakan.
Saat itu AL diketahui hendak melarikan diri ke Balikpapan.
Polisi kemudian meringkus HR di rumah keluarganya di Tarakan.
Kepada polisi, AL nekat menipu korban lantaran kecanduan judi.
Dia mengaku uang sebanyak itu habis digunakannya untuk bermain judi.
Selain untuk judi, uang hasil penipuan juga dipakai untuk keperluan sehari-hari.
Tersangka AL kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi