jpnn.com, MATARAM - Polisi akhirnya berhasil meringkus J alias Tinjut, 32, pelaku penjambretan terhadap seorang dokter perempuan asal Jonggat Lombok Tengah, Selasa (9/3/2021).
Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya SIK mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan atas penangkapan terhadap pelaku berinisial berinisial S alias Leam pada Januari 2021 lalu.
BACA JUGA: Kejar Penjambret, Mbak PR Malah Terjatuh Masuk Drainase Besar, Anaknya Meninggal Dunia
Peristiwa jambret ini terjadi di Jalan Raya Nyiur Gading Desa Montong Are, Kecamatan Kediri. Saat itu korban melintas dengan menggunakan sepeda motor di jalan raya Nyiur Gading.
"Tiba-tiba tasnya yang diletak di depan kakinya dirampas pelaku,” jelasnya.
BACA JUGA: Video Tanpa Busana Disebar ke Medsos, Janda Satu Anak Ini Murka, Ungkap Identitas Pelaku, Ternyata
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit HP merek Xiaomi Redmi Note 8 warna biru. Selain berisi HP, tas yang dirampas pelaku berisi SIM C, STNK sepeda motor Honda Scoopy milik korban, KTP, dua buah ATM, uang tunai Rp1 juta, stetoskop, tas selempang dan cincin emas seberat 4 gram.
“Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp7,9 Juta, dan melaporkannya ke Polsek Kediri,” ucapnya.
BACA JUGA: Ternak Warga Sering Hilang, Ternyata Ini Pelakunya, Baru Selesai Memangsa Kambing
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap S alias Leam dan mengaku telah melakukan aksinya bersama J alias Tinjut.
“Dari penagkapan ini, diketahui bahwa S berperan sebagai joki, sedangkan J sebagai orang yang mengambil tas korban," jelasnya.
Setelah memperoleh ketarangan dari S, Jajaran Unit reskrim Polsek Kediri terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan J.
“Setelah mengantongi identitas J alias Tinjut, sehingga dilakukan pengintaian ke beberapa tempat, yang diduga dijadikan tempat nongkrong namun tidak diketemukan,” imbuhnya.
Akhirnya J alias Tinjut dimasukkan dalam DPO Polsek Kediri, terhitung sejak 8 Februari 2021 dan terus melakukan pengejaran.
“Selang kurang lebih dua bulan buron, kami mendapatkan informasi bahwa DPO J alias Tinjut berada di sebuah tempat budidaya ikan di Dusun Pidenda, Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah."
“Beberapa hari tim melakukan pengintaian, dan ternyata benar pelaku berada di wilayah tersebut, sehingga tim langsung melakukan penggerebekan,” katanya.
Pada saat akan dibekuk, pelaku sedang tiduran di sebuah berugaq (gubuk) di tengah sawah, dan ternyata menyadari kedatangan polisi.
“Pelaku langsung Lompat, dan berusaha melarikan diri, namun terpeleset hingga terjatuh, kemudian dengan sigap tim mengejar pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit HP Xiaomi Redmi Note 8 warna biru beserta kotaknya, dan satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU tanpa Nomor Polisi.
BACA JUGA: Siswi SMP Dibawa Pacar ke Pondok Sawah, Ternyata Sudah Ditunggu 5 Pemuda Bejat, Terjadilah
“Kini tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi