jpnn.com, PALEMBANG - Aksi penjambretan yang kerap dilakukan M Juniawi, 25, di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya berakhir.
Itu setelah aksinya digagalkan korban di Kawasan Bukit Kecil Palembang, Kamis (11/11) sekira pukul 19.15 WIB.
BACA JUGA: Bangun Tengah Malam, Amalia Terkejut Saat Lihat Sang Cucu Berbuat Nekat di Dapur
Pelaku terjatuh dari motor setelah tarik-tarikan dengan korban. Pelaku diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek IB I Palembang.
Kapolsek IB I Palembang, Kompol Roy A Tambunan mengatakan pelaku ini sudah sangat meresahkan tercatat sudah lebih dari 10 kali aksi yang dilakukannya.
BACA JUGA: Inilah Tampang Begal Sadis yang Kerap Beraksi di Palembang, Korban Lebih dari Satu
“Akan kami cek laporan korban terkait aksi yang dilakukan pelaku ini,” ujarnya, Rabu (17/11).
Dia menjelaskan bahwa saat ini sudah ada lima laporan polisi (LP) yang masuk.
“Sebenarnya ada sepuluh korban, tetapi lima lagi belum membuat laporan. Sehingga diharapkan para korban lainnya segera membuat laporan,” katanya.
Kompol Roy mengatakan tertangkapnya pelaku bermula saat pelaku Juniawi sedang dibonceng tersangka Rz (DPO) mencari mangsa, dengan menggunakan sepeda motor.
Kedua pelaku datang dari arah belakang, dan melihat korban sedang di pinggir jalan menelpon.
“Korban menelpon menggunakan tangan kanan, saat itulah pelaku Rz memepet korban hingga pelaku Juniawi mengambil paksa ponsel korban menggunakan tangan kirinya,” tambahnya.
Tidak terima ponselnya dirampas para pelaku lantas, korban berteriak jambret hingga korban berlari mengejar keduanya.
“Korban berhasil menarik jaket pelaku Juniawi sehingga terjatuh dan terseret sepeda, kemudian pelaku diamankan saat anggota yang melintasi TKP,” jelasnya.
Lanjut Kompol Roy menjelaskan, melihat pelaku Juniawi terjatuh, pelaku Rz (DPO) melarikan diri meninggalkan sepeda motornya.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Rz, kami imbau agar tersangka segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah kami kantongi,” aku dia.
Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian barang bukti yang diamankan satu unit ponsel merk Vivo y 15 s warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R nopol BG 6778 RH warna merah hitam yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Sementara itu, pelaku Juniawi mengatakan, awalnya sudah melihat korban menelpon di pinggir jalan.
“Karena ada kesempatan, lantas kami melancarkan aksi jambret,” katanya.
Namun, saat akan kabur, korban menarik jaketnya. “Jaket saya ditarik hingga saya terjatuh bersama motor. Teman saya Rz melarikan diri,” jelasnya.
Juniawi mengaku pernah menjambret ponsel merek iPhone 12 Pro Max. “Saya jual dua juta rupiah, uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.(kur/palpres.co)
Redaktur & Reporter : Budi