Penjelasan Ashari tentang Kasus Video Syur Gisel dan Nobu

Senin, 08 Februari 2021 – 17:33 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel usai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus video syur 19 detik dengan tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes, dari penyidik Polda Metro Jaya pekan lalu.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam.

BACA JUGA: Roy Marten Positif Covid-19, Gisel dan Gempi Berikan Ini

"Iya, Kamis (4/2) pekan lalu berkas perkara tahap I dari penyidik atas nama tersangka Gisella Anastasia alias Gisel sudah masuk dan diterima di Aspidum Kejati DKI," ungkap Ashari saat dihubungi, Senin (8/2).

Lebih lanjut, Ashari mengungkapkan, saat ini berkas perkara yang sudah diterima masih dalam tahap pemeriksaan, sebelum nantinya dinyatakan lengkap. 

BACA JUGA: Hikmah Video Syur Tersebar, Gisel Jadi Tahu Sifat Wijin, Oh Ternyata..

Jika ternyata dinyatakan belum lengkap, maka bakal dikembalikan ke penyidik (P19).

"Jika JPU berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat maka JPU akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara tersebut dengan melengkapi syarat formil dan syarat meteriil," pungkasnya.

BACA JUGA: Kasus Habib Rizieq Memasuki Babak Baru, Menantunya Juga, Siap-siap Saja

Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim berkas tahap 1 terkait kasus video syur diduga diperankan Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes ke kejaksaan pada [ekan lalu.

"GA dan MYD masih berkas tahap 1 sudah kami kirim ke JPU. Kita tunggu dari JPU, seperti apa nanti untuk dicek, apa sudah lengkap atau belum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/2).

Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari pihak kejaksaan.

Diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik.

Dalam pengakuan kepada polisi, keduanya melakukan adegan terlarang itu di Medan, pada 2017 silam.

Keduanya tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Gisel dan Nobu harus menjalani wajib lapor setiap pekan. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler